31 Okt 2023
  Humas DIY Berita,

Perlu Menumbuhkan Kultur Baru Agar Budaya Tidak Kehilangan Relevansi

Yogyakarta (31/10/2023) jogjaprov.go.id - Anugerah Kebudayaan Gubernur 2023 diberikan kepada 25 seniman dan pelaku budaya pada Selasa (31/10) bertempat di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan. Penerima Anugerah Kebudayaan Gubernur tahun 2023 terdiri dari 9 orang kategori Pelestari dan/ atau Pelaku, 5 penerima kategori Lembaga, 1 penerima kategori Media, 9 orang kategori Pelopor, Pembaharu dan Kreator serta 1 orang kategori Khusus. Seluruh seniman dan pelaku budaya yang terpilih mendapatkan apresiasi berupa plakat, sertifikat serta uang pembinaan sebesar Rp 25.000.000 rupiah.

Dalam sambutannya Sri Sultan mengungkapkan, proses pewarisan budaya adalah kewajiban seluruh warga masyarakat, baik di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang. Tidak hanya mewariskan saja, masyarakat juga hendaknya senantiasa menumbuhkan kultur baru atau kultur keunggulan di semua lini kehidupan melalui rekayasa kreatif budaya. Caranya dengan dikembangkan maju tanpa kehilangan ruhnya. Tujuannya, agar budaya tidak jalan ditempat dan kehilangan relevansi dengan zaman, yang pada akhirnya ditinggalkan oleh komunitasnya sendiri.

Anugerah Kebudayaan Gubernur, merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih Pemda DIY atas nama masyarakat DIY, terhadap komitmen, aksi nyata, serta konsistensi para pelaku dan pelestari budaya di DIY. “Sehingga, kepada pada penerima penghargaan yang saya banggakan, besar harapan saya, agar apa yang saudara-saudara terima hari ini tidak dipandang dari nilai materialnya semata. Melainkan, lihatlah ini sebagai simbol niat baik dan ketulusan kami, wujud dukungan kami, sebagai tambahan motivasi dan semangat untuk terus berkarya dan “berjuang” di bidang yang telah saudara pilih,” ungkap Sri Sultan.

Pemberian Anugerah Kebudayaan oleh Gubernur DIY kepada seniman dan budayawan didasarkan oleh Pedoman Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang termaktub dalam keputusan Gubernur nomor 127 tahun 2018. Tujuan pemberian Anugerah Budaya adalah untuk meningkatkan dukungan dan apresiasi pemerintah kepada para pelaku budaya, objek bangunan warisan budaya dan cagar budaya, meningkatkan kontribusi pemerintah dalam pengembangan pelestarian budaya serta meningkatkan dampak sosial budaya dalam bentuk dukungan moral dan motivasi kepada para pelaku budaya, objek bangunan warisan budaya dan cagar budaya di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang yang berjasa dan/ atau berprestasi luar biasa dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan, konsisten berkontribusi, berprestasi tinggi terhadap upaya pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan serta memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan. Proses nama calon penerima Anugerah Kebudayaan tahun 2023 ini telah melalui beberapa tahapan sidang tim juri,” terang Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Dian Lakshmi Pratiwi.

Ketua Tim Penilai Dr. Ir. Revianto Budi Santoso, M. Arch menjelaskan pemilihan penerima Anugerah Kebudayaan dilaksanakan oleh tim penilai melalui proses seleksi administrasi, diskusi dan penentuan penerima melalui sidang pleno Penetapan Penerima Anugerah Kebudayaan tahun 2023. “Pemilihan dan penetapan tersebut bukanlah sebuah keputusan yang sederhana banyak jajaran dan kandidat calon penerima dengan kualifikasi yang diketahui oleh masyarakat luas melalui kapasitas dan daya aruhnya dalam masyarakat. Oleh karenanya tim penilai senantiasa mengacu kepada Pergub nomor 32 tahun 2023 mengenai Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagai bahan dasar pertimbangan dalam menentukan para penerima Anugerah Kebudayaan tahun 2023,” terangnya.

Revianto menambahkan semua penerima adalah mereka yang telah berdedikasi dan telah memajukan kebuduayaan DIY dengan karya-karya yang tidak hanya meningkatkan daya aruh kepada masyarakat namun juga meningkatkan reputasi DIY. Lebih lanjut pasca penerimaan anugerah, Dinas Kebudayaan DIY telah menyelengarakan agenda-agenda tindak lanjut Anugerah Kebudayaan. Berupa peningkatan kapasitas, workshop, sarasehan dan kegiatan aksi budaya lain dalam kegiatan Gelar Karya Penerima Anugerah Kebudayaan tahun 2024 mendatang. (Wd/Dv/Hr/Im)

Humas Pemda DIY

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: