29 Mei 2012
  Humas Berita,

Rakor Pengendalian Urusan Pemerintah di Wilayah Provinsi DIY 29 Mei 2012

Rakor Pengendalian Urusan Pemerintah di Wilayah Provinsi DIY 29 Mei 2012

Yogyakarta ( 29-05-2012) pemda-diy.go.id,- Penguatan Fungsi Gubernur sebagai kepala daerah juga wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi, juga memperkuat hubungan antar tingkatan Pemerintah,maka hubungan Gubernur dengan Bupati/Walikota bersifat bertingkat, namun demikian Bupati/Walikota bisa melaporkan permasalahan yang terjadi di daerahnya, mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam hubungan antar kabupaten/kota. Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, dalam rangka koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, didalamnya termasuk Instansi Vertikal, UPT/Balai.

Hal demikian sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Derah Istimewa Yogyakarta, yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi DIY, dr. Andung Prihadi Santoso.M. kes. saat membuka acara Rakor Pengendalian Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, pada hari Selasa ( 29/05)

Dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Derah Istimewa Yogyakarta, selama ini koordinasi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Gubernur selaku wakil Pemerintah di wilayah provinsi. Masih banyak kelemahan, maka diharapkan dengan adanya Sosialisasai mengenai pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah saat ini bisa lebih menguatkan fungsi dan tugas Gubernur di daerah. Kita ketahui bersama bahwa dana ABPN yang mengalir ke daerah sangat banyak baik itu berupa dana dekonsentari, tugas pembantuan, serta dan untuk melaksanakan program dan kegiatan instansi vetikal di daerah, maka peran Gubernur akan menjadi lebih penting, apalagi jika dana APBN yang mengalir ke daerah semakin besar. Jelas Sekda.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. Kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi sangat jelas. Dimana Gubernur mempunyai fungsi menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintah di wilayah provinsi. Maka dalam menjalankan amanat pasal 37 dan 38 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 akan lebih mantap dalam sinerginitas pusat dan daerah , perintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2010 Jo Peratutan Pemerintah Nomor 23 tahun 2011.

Sementara itu Wati marliwati,SH.M.Kes. Selaku penyelenggara mengatakan tujuan Rakor pengendalian urusan Pemerintah di Wilayah Provinsi Tahun 2012 ini bertujuan untuk membina /menertibkan sisi administrasi danpengendalian penyelenggaraan urusan Pemerintah yang diselenggarakan oleh UPT/Balai di wilayah Provinsi untuk selajuntnya disinergikan dengan urusan pemerintah Daerah ( APBD), sedangkan peserta Rakor berjumlah 60orang, akan berlangsung mulai 29 mei hingga 30 mei 2012. bertempat di hotel Inna Garuda (*skm)

Bagaimana kualitas berita ini: