30 Mei 2018
  Humas Berita,

Raperda RZWP3K Murni Guna Sejahterakan Masyarakat

Yogyakarta (30/05/2018) - Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X hadir membacakan tanggapan Gubernur DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Rapat Paripurna (Rapur). Dalam Rapur yang berlangsung pada Rabu (30/05) di DPRD DIY ini, Wakil Gubernur DIY menegaskan tujuan Raperda RZWP3K ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda RZWP3K DIY tahun 2018-2038 ini bertujuan untuk mengelola wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan. Itu semua tentu untuk mensejahterakan masyarakat wilayah pesisi dan pulau-pulau kecil DIY, sehingga pembangunan di wilayah tersebut bisa tetap memperhatikan konservasi lingkungan,” ujar Sri Paduka.

Sri Paduka menambahkan, pada dasarnya DIY sendiri telah menetapkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DIY untuk tahun 2011-2030. Dalam Perda tersebut bahkan telah disebutkan batas wilayah berjarak 4mil untuk perairan masih berada di bawah pengelolaan kabupaten/kota.

“Batas wilayah 4mil dalam aturan ini hanya sebagai arahan perencanaan untuk keperluan bagi hasil kelautan. Sedangkan kewenangan dalam kelautan sampai 12mil tetap berada pada daerah provinsi sebagai dasar perencanaan, dasar perizinan lokasi, dan dasar bagi hasil laut,” paparnya.

Diungkapkan Sri Paduka, Perda Nomor 16 tahun 2011 juga berfungsi sebagai arahan perencanaan dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di tingkat provinsi. Hal tersebut meliputi kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut. Sementara Raperda RZWP3K yang baru nantinya juga berfungsi sebagai dasar perencanaan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau, dasar pemberian izin lokasi dari sebagian perairan dan pulau-pulau kecil.

“Raperda ini nantinya juga untuk dasar pengendalian ruang pengelolaan dan acuan rujukan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang di perairan pesisir. Raperda ini adalah sebuah rancangan perda baru,” imbuhnya.

Sri Paduka mengatakan, luasan perairan laut di bawah kewenangan DIY mencapai 231.769,57ha. DIY pun memiliki 33 pulau kecil. Perairan DIY juga memiliki potensi laut yang cukup tinggi, antara lain ikan pelagis kecil dan ikan demersal. Sedangkan tingkat pemanfaatan hasil laut pertahun baru mencapai 22,77%. DIY juga dinilai memiliki potensi terhadap pengelolaan hasil laut seperti pengalengan ikan dan pembuatan tepung ikan.

Rapur kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY Rani Widayati, MM. Agenda Rapur mencakup, mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi atas penjelasan DPRD atas penjelasan DPRD terkait Raperda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Kewirausahaan Daerah yang merupakan prakarsa DPRD DIY, tanggapan Gubernur DIY terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Nomor 23 Tahun 2018 tentang RZWP3K DIY, dan penetapan pembentukan Pansus DPRD DIY untuk pembahasan Raperda Kewirausahaan Daerah. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: