14 Feb 2023

RPJMD Jadi Landasan, Arahan, dan Instrumen Keberhasilan Pemda

Yogyakarta (13/02/2023) jogjaprov.go.id - Dilihat dari kedudukan, peran, dan fungsi strategisnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat dimaknai dalam berbagai sudut pandang. RPJMD bisa diartikan sebagai landasan, arahan, maupun instrumen keberhasilan pemerintah daerah.

Hal ini diungkapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Senin (13/02) malam. Berlokasi di ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, Sri Sultan mengatakan, RPJMD pada dasarnya merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah.

"RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. Penjabaran tersebut disertai pula dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN," ungkap Sri Sultan.

Sri Sultan menjelaskan, secara substansial, RPJMD merupakan penjabaran secara konkret dari visi-misi dan program kepala daerah serta seluruh aktivitas pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan demikian, RPJMD menjadi acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program strategis dan pemanfaatan pendanaan, dalam upaya peningkatan pelayanan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di daerah.

"Secara formal, RPJMD menjadi landasan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah. Karenanya, tidak boleh terdapat perbedaan antara RPJMD dengan RKPD dan Renstra perangkat daerah.

Dengan demikian, DPRD, kepala daerah, kepala perangkat daerah, dan seluruh pemangku kepentingan wajib menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaannya," papar Sri Sultan.

Sri Sultan pun menuturkan, secara operasional, RPJMD memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan yang menjadi tanggung jawab kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam merespon pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga masyarakat. Selain itu, kemudahan perizinan dalam memulai usaha, tersedianya infrastruktur dan lingkungan hidup yang nyaman, tersedianya kecukupan pangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat hingga mendorong peningkatan daya saing daerah, juga menjadi tujuannya.

"Secara faktual, RPJMD menjadi instrumen untuk menilai keberhasilan unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dari membandingkan antara realisasi capaian kerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan target kinerja. Dalam hal ini, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat harus berperan aktif dalam melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkap Sri Sultan.

Dalam kesempatan ini, Sri Sultan juga kembali mengingatkan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Terwujudnya Panca Mulia masyarakat Yogyakarta melalui reformasi Kelurahan, pemberdayaan kawasan selatan, serta pengembangan budaya inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi, menjadi visi-misi lima tahun ke depan.

"Untuk mewujudkan visi Panca Mulia tersebut, ukuran-ukuran keberhasilan yang dapat digunakan ada beberapa hal. Di antaranya, semakin kecilnya tingkat kemiskinan, kualitas SDM Yogyakarta yang dapat diandalkan, lingkungan hidup yang lebih baik aman dan tentram, kehidupan ekonomi yang layak, mengecilnya ketimpangan antara kelas sosial antar wilayah, dan good governance pada berbagai tingkatan," imbuh Sri Sultan.

Untuk rumusan misi dalam RPJMD, telah dikembangkan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis, baik eksternal dan internal yang mempengaruhi kekuatan, kelemahan, peluang, serta tantangan yang dihadapi DIY. Misi sebagai rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan misi lihat-terapkan, dapat membantu memperjelas penggambaran fisik yang ingin dicapai dan menguraikan upaya-upaya apa yang harus dilakukan.

"Sehingga penguraian misi lima tahun ke depan adalah, pertama, meningkatkan kualitas hidup kehidupan penghidupan pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan melalui reformasi Kelurahan. Kedua, memberdayakan kawasan selatan dengan mengoptimalkan dukungan infrastruktur peningkatan kapasitas SDM dan perlindungan atau pengelolaan sumber daya setempat. Ketiga, meningkatkan budaya Inovasi dan mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi. Terakhir, melestarikan lingkungan dan warisan budaya melalui penataan ruang dan pertanahan yang lebih baik," papar Sri Sultan.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna kali ini teragendakan guna mendengarkan penjelasan Gubernur DIY terhadap dua hal. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemda DIY tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DIY Tahun 2022-2027. Kedua, Perubahan atas Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. (Rt/Sd)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: