23 Jun 2014
  Humas Berita,

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keprotokolan

 

 

 

YOGYKARTA.(3/06/2014) Portal.Jogjaprov.go.id- Tugas protokol memang sangat luas dengan memberikan pelayanan kepada pejabat Negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat. Pelayanan yang diberikan berupa tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dalam kaitan upacara kenegaraan dan kegiatan resmi lainnya. Dengan demikian protokol berfungsi untuk menempatkan seseorang sesuai dengan jabatan dan status sosialnya yang disandang secara proporsional dalam upacara kenegaraan dan upacara resmi lainnya, disamping itu juga mengatur jalannya upacara sehingga dapat berjalan dengan tertib lancar serta dapat memuaskan semua pihak.

 

Hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah DIY Drs. Ichsanuri dalam sambutannya pada saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Keprotokolan untuk pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemda DIY di Gedung Pracimosona pagi tadi, Senin (23/6).

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa, sejauh ini sebagian orang sering mudah melempar kritikan apabila melihat sebuah perhelatan yang dihadiri berbagai kelompok elit masyarakat dan berbagai profesi, tetapi pelaksanaannya kurang sempurna. Kejadian seperti ini tidak saja dapat menurunkan image dan citra penyelenggara, namun juga menurunkan harkat serta martabat orang yang seharusnya terpelihara serta terlindungi.

 

Sedang panitia penyelenggara Ir. Sigit Haryanta, MT melaporkan maksud diselenggarakanya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pedoman keprotokolan, sesuai peraturan perundangan yang berkembang saat ini dalam system ketata negaraan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang etika penampilan dan public speaking pada pejabat pemerintah Daerah. Sedangkan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah agar pengaturan keprotokolan yang berupa tata tempat, tata upacara serta penghormatan dapat diimplementasikan di Instansi Pemerintah Daerah, sehingga suatu acara dapat berjalan tertib rapi lancar dan teratur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (bin/skm)

 

Humas DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: