06 Agt 2024

Sri Sultan Tegaskan Bendera Merah Putih Simbol Kekuatan Bangsa

Jakarta (06/08/2024) jogjaprov.go.id - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima secara simbolis bendera pusaka yang diserahkan langsung oleh Presiden Kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),  Megawati Sukarnoputri menjelang HUT ke-79 Republik Indonesia. Peristiwa tersebut memiliki makna simbolik supaya antar generasi itu tumbuh kesadaran dan pemahaman bahwa Bendera Merah Putih menjadi kekuatan bangsa.

“Jika dalam jangka waktu 10 tahun bendera pusaka itu mungkin sobe, rusak atau tidak layak dikibarkan maka harus diperbaharui dengan meminta permohonan penggantian duplikat bendera pusaka. Dari peristiwa ini ada makna simbolik supaya antar generasi tumbuh kesadaran dan pemahaman bahwa bendera Merah Putih itu menjadi kekuatan bangsa" tutur Sri Sultan usai prosesi penyerahan duplikat bendera pusaka kepada semua kepala daerah se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta, Senin (05/08).

Sri Sultan menyatakan keberadaan bendera Merah Putih yang dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus ini semakin memperteguh kemerdekaan Republik Indonesia. Menilik peristiwa sejarah penyerahan duplikat bendera pustaka di masa lalu, sebetulnya para pelaku dari yang menjahit, menaikan dan sebagainya itu sudah merupakan perwakilan multi etnis di Tanah Air.

"Hanya sayangnya itu bagi saya satu, selalu dinyatakan Bhinneka Tunggal Ika itu berbeda-beda sudah jadi satu tetapi tidak pernah ada bisa mengatakan yang satu itu harus mengakui perbedaan. Karena semua etnis dari bagian Indonesia dijamin konstitusi tidak ada dominasi dan tidak ada kekuatan yang besar dan kecil. Semua yang kecil pun menjadi bagian dari Republik Indonesia," tandasnya.

Raja Kraton Yogyakarta ini pun meminta agar generasi muda lebih memperdalam perannya dan pemahaman dalam merawat kemerdekaan bangsa di tengah pesatnya gempuran teknologi dan informasi. Generasi muda saat ini justru harus diperkaya dengan makna perjuangan dalam arti luas. Dalam artian tugas mereka adalah berjuang menimba ilmu pengetahuan alias belajar untuk berkompetisi di tingkat global.

"Jadi pola pendekatannya juga harus beda dan lain karena zamannya sudah beda kalau dulu berjuang itu diartikan berkorban jiwa (mati) di zaman penjajahan. Perlu diartikan simbol-simbol dalam format yang lebih faktual supaya anak-anak sekarang bisa paham makna perjuangan," imbuh Sri Sultan.

Sebelumnya, Megawati menjelaskan, duplikat bendera pusaka yang diserahkan kepada para kepala daerah itu dibuat dengan merujuk pada Sang Saka Merah Putih yang pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945. Bendera Merah Putih yang dijahit acara langsung oleh Ibu Negara Fatmawati tersebut kemudian disebut sebagai bendara pusaka. Adapun bendera Merah putih yang diserahkan kepada kepala daerah adalah duplikat atau pengganti yang akan dikibarkan di seluruh daerah di Indonesia.

“Duplikat bendera Merah Putih ini akan diserahkan sebagai satu kesatuan dengan buku pidato lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945 dan Salinan naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 1945. Terimalah ketiganya sebagai persembahan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-79,” papar Megawati.

Putri Presiden Soekarno ini juga mendorong para generasi penerus bangsa agar terus membangkitkan kembali kesejarahan. Megawati menegaskan Negara Indonesia adalah negara merdeka, berdaulat dan didapat dari rasa kemerdekaan.

Sementara itu Kepala BPI, Yudian Wahyudi menyampaikan penyerahan duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3). Peraturan Presiden tersebut menyatakan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya

Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 (sepuluh) tahun. Jika sebelum jangka waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

Dalam kesempatan tersebut, Megawati pun menyaksikan Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Try Sutrisno, Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dan jajaran pimpinan BPIP lainnya menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada para Gubernur dan penjabat Gubernur lainnya. Hadir juga Segenap Anggota Dewan Pengarah BPIP, Wakil Kepala BPIP Rima Agristina, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama BPIP. (Fn/Yd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: