10 Okt 2011
  Humas Berita,

Sultan Buka Rakernas Perlindungan Saksi dan Korban

Ketakutan Para Saksi dan Korban Pada Penegak Hukum Masih Mengahantui Masyarakat

YOGYAKARTA (05/10/2011) pemda-diy.go.id Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum, dikarenakan saksi dan korban takut memberi kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman. Namun keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat tergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan.

Demikian dikatakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur Paku Alam IX, ketika membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peran Pemerintah Daerah Dalam Aktivitas Perlindungan Saksi dan Korban, di Hotel Santika Yogyakarta, Senin (05/10).

 

Menurut Sultan, seorang saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari acaman berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau diberikan, agar memberi keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pernyataan yang menjeratnya, mendapat bantuan hukum serta biaya hidup sampai batas perlindungan berakhir. Maka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dapat memberi perlindungan pada masyarakat yang perlu diberi perlindungan dan bantuan hukum.

 

Masyarakat Indonesia masih takut kepada penegak hukum dan belum dapat dikategorikan sebagai masyarakat yang sadar atau taat pada hukum. Masyarakat juga tidak akan tunduk pada hukum jika penegak hukum lemah, inkonsisten dan tidak dapat dipercaya, tandasnya.

 

Sementara Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melalui Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan HAL, Dr.Ir. Suhatmasyah, MSi mengemukakan, tidak sedikit ancaman dan intimidasi yang diterima korban atau saksi serta keluarganya, baik ancanam bentuk fisik dan psikis. Akibatnya penyidik kesulitan untuk mengungkap kejahatan yang terjadi untuk meneruskan proses hukumnya sampai ke pengadilan.

 

Tidak jarang jika para saksi berani memberi keterangan di persidangan akan di ancam nyawanya oleh pelaku atau suruhannya, ujarnya.

 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, SH.LLM melaporkan, tujuan Rakernas Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan untuk menambah wawasan dan mensosialisaikan UU No.13 Tahun 2006, dan peningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah guna memberi perlindungan pada saksi dan korban yang minta perlindungan.

 

Rakernas diikuti Para Sekda, Kepala Bakeslismas, dan DPRD Bidang HAM dari daerah seluruh Indonesia. Diharapkan Rakernas bisa menghasilkan struktur dan daerah segera membentuk LPSK. (skm/***)

 

HUMAS Ro UHP Provinsi DIY

Bagaimana kualitas berita ini: