30 Agt 2012
  Humas Berita,

Sultan Syawalan Dengan Bupati, Pejabat, Kepsek dan Tokoh Masyarakat Bantul

Sultan Syawalan Dengan Bupati, Pejabat, Kepsek dan Tokoh Masyarakat Bantul

 

BANTUL (30/08/2012) pemda-diy.go.id Acara Silaturahmi dan Syawalan antara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Bupati Bantul beserta jajaran yang terdiri dari Muspida, Kepala SKPD, Kepala Sekolah (Kepsek) dan tokoh masyarakat se Kabupaten Bantul dari berbagai unsur, berlangsung di Pendopo Parasamya, Kompleks Pemerintah Kabupaten, Rabu (29/8).

Bupati Bantul Hj Sri Suryawidati, dalam ikrar syawalannya menyebutkan, halal bil halal dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X ini sekaligus sebagai momentum untuk mensucikan diri atas kesalahan kepada Allah SWT dan kesalahan kepada sesama. Dengan momenntum tersebut, diharapkan akan menambah kekuatan untuk lebih giat dalam bekerja, baik sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat.

Dan tentunya lebih sukses membangun Bantul Projotamansari sebagai bagian dari Provinsi DIY, di bawah pimpinan Gubernur DIY Ngarso Dalem Sri Sultan HB X sesuai cita-cita yang baldatun toyyibatun wa robbun ghafur, ungkap Bupati.

Ia menambahkan, dalam kesempatan yang berbahagia dan penuh khitmad ini, atas nama rakyat Bantul memanjatkan doa semoga Allah melimpahkan berkah dan rahmatnya yang sebentar lagi UUK DIY akan disyahkan direncanakan pada tanggal 30 September 2012 di Jakarta sesuai dengan aspirasi dan dan cita- cita rakyat DIY dengan Penetapan Sri Sultan Dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Sultan dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi- tingginya kepada masyarakat Kabupaten Bantul yang telah gigih memperjuangkan Keistimewaan DIY. Dengan selesainya pengesahan UUK DIY ini masyarakat Jogja mendapatkan pengabdian yang lebih baik dari seluruh perangkat, baik di Provinsi maupun di Kabupaten Kota di DIY untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu maju, sejahtera, serta mewujudkan Pemerintah Daerah yang semakin akuntabel makin transparan dan semakin berpihak kepada rakyat secara keseluruhan tanpa harus membedakan diantara sesama.

Selama delapan tahun RUUK telah diperjuangkan, namun baru bisa disyahkan dalam waktu dekat ini. Sesuai agenda 30 Agustus tahun 2012 ini pada sidang DPR RI, Undang-Undang Keistimewaan (UUK) akan disyahkan. Dalam UUK diantaranya mengatur mengenahi dana keistimewaan, yang salah satu manfaatnya untuk pengembangan kebudayaan yang ada di lingkungan Keraton dan yang ada di seluruh wilayah DIY, katanya.

Dengan ditetapkan UUK Yogyakarta tersebut lanjut Sultan, maka DIY akan lebih maju, sejahtera, semakin akuntabel tanpa membeda-bedakan. Maka Sultan dan Paku Alam yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi syarat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Sementara terkait dengan Tanah Mager Sari atau Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) akan dilakukan pendataan kembali untuk mendapatkan surat kekancingan yang akan diterbitkan oleh keraton Yogyakarta. Untuk itu Sultan mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat yang telah menghuni tanah SG PAG agar segera melakukan pembenahan berkaitan dengan disyahkannya UUK untuk melakukan perubahan dan pembenahan tentang status tanah.

Pendaftaran ulang yang biasanya hanya mendapatkan secarik surat kekancingan, kali ini nantinya akan dibuat seperti sertifikat yang meliputi batas-batas tanah untuk mager sari baik yang dikeluarkan oleh Keraton maupun yang digunakan oleh institusi lain menjadi seperti Hak Guna Bangunan di atas tanah Keraton dan Paku Alaman, tandas Sultan.

Sedang systim keamanan masyarakat di wilayah DIY akan diterapkan system keamanan melekat yang saat ini baru dikoordinasikan antara Gubernur dengan Polda DIY, yaitu dengan system Cipil Police (COP) diantaranya mengatur bahwa camat bertanggung jawab terhadap keamanan wilayahnya dan lurah bertanggung jawab keamanan sewilayahnya pula. (dyk/rsd)

HUMAS

 

Bagaimana kualitas berita ini: