22 Okt 2012
  Humas Berita,

Tim Pansus Perlindungan Lahan Pertanian DPRD Kal-Tim Kunjungi Jogja

Tim Pansus Perlindungan Lahan Pertanian DPRD Kal-Tim Kunjungi Jogja

 

KEPATIHAN,YK (22/10/2012) pemda-diy.go.id. Setiap tahun 0,42 persen atau 200 hingga 250 ha lahan pertanian atau sawah di Daerah Istimewa Yogyakarta beralih fungsi baik untuk pemukiman, bahkan data dari BPS tahun 2009 saja menyebatkan lahan pertanian DIY tinggal 56.712 ha saja. Namun demikian DIY masih tetap berswasembada beras dan sebagai penyangga beras nasional , karena menerapkan tekhnologi tepat guna pretanian dengan mengoptimalkan luas lahan yang ada.

Demikian paparan penjelasan Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian DIY Ir. Sasongko, MSi pada penerimaan Tim Pansus Perlindungan lahan Pertanian Pangan dan Holtikultura DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang berjumlah 12 orang dipimpin Wakil Ketua Pansus Ismail.ST.M.Si , diterima Kepala Biro Perekonomian dan Sumberdaya Alam Pemda DIY Ir.Retno Setyowati mewakili Gubernur DIY di Ops.Room,Kepatihan Yogyakarta siang tadi (Senin,22/10).

Menurut Pimpinan Rombongan yang sekaligus menjadi Wakil Ketua Tim Pansus Perlindungan lahan Pertanian Pangan dan Holtikultura DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ismail.ST. M.Si ingin sharring dan ngangsu kawrus terkait dengan Perda DIY Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimana DIY telah lebih dahulu membuatnya. Disamping itu Yogyakarta gudangnya pakar, sehingga Kalimanytan Timur akan mengadopsi dan berencana akan membuat Rancanga Perda tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan dan Holtikultura DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang sedang disusun dan DIY sebagai bahan pembandingnya.

Dijelaskan Ismail bahwa Luas Kalimantan Timur memang 1,5 luas pulau Jawa dan lahan pertaniannya hanya 480 ribu hektar terjadi tumpangtindih baik dengan perkebunan dan pertambangan. Kalau hal tersebut tidak dikendalikan lahan pertanian di Kalimantan Timur akan rusak apalagi Kalimantan Timur belum mempunyai RT.RW yang baru untuk mengatur itu.

Menyangkut hal tersebut Gubernur DIY Sri Sultan hamengku Buwono X dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam DIY Ir.Retno Setyowati menyatakan bahwa dengan wilayah DIY yang relative sempit dan hanya 3.185,80 km2 atau 0,17 persen luas Indonesia pengelolaannya dilakukan seoptimal mungkin baik sebagai daerah tujuan , kota budaya dan kota pendidikan. Untuk itu dengan luas wilayah seperti itu diupayakan untuk dapat memberikan manafaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah meuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan Perda Perlindungan lahan Pertanian di DIY,Yogyakarta telah menetapkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan diharapkan perda ini diharapkan Guibernur DIY dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khsuusnya di Daerah Istimewa Yogyakarta serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan-lahan pertanian ke non pertanian, utam,anya pada lahan-lahan subur dan system irigasinya yang baik. Hal inipun telah sejalan dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindngan lahan Pertanian pangan Berkelanjutan.

Dibagian lain dalam paparan penjelasannya Ir.Sasongko menambahkan bahwa dalam perda Nomor 10 Tahun 2011 tersebut telah ditetapkan lahan pertanian pangan yang masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah seluas 35.911 hektare yang akan dilindungi yeng tersebur di 4 kabupaten diantaranya kabupaten Sleman seluas 12.377,59 hektare, Bantul seluas 13.000 hektare, Kulon Progo seluas 5.029 hektare dan, Gunungkidul dengan luas paling kurang 5.505 hektare. (Kar/rsd)

HUMAS

 

Bagaimana kualitas berita ini: