03 Agt 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

Tindak Lanjut Dugaan Pemaksaan Atribut Agama, Pemda DIY Kaji Sanksi Berdasar Investigasi

Yogyakarta (03/08/2022) jogjaprov.go.id - Pemda DIY menyatakan pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat persoalan dugaan pemaksaan penggunaan atribut agama yakni jilbab pada siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul masih menunggu hasil investigasi.

Persoalan tersebut hingga Rabu (03/08) juga tengah ditindaklanjuti berbagai pihak mulai Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Ombudsman DIY, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, hingga Itjen Kemendikbudristek.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemda DIY melalui Disdikpora DIY tengah melaksanakan investigasi dengan meminta keterangan kepada pihak sekolah, guru BK, dan orang tua. “Nanti dari Disdikpora (DIY) akan menyimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin pegawai. Kalau ada, levelnya sampai dengan apa, karena nanti sanksi itu bisa diberikan sesuai dengan jenjang kesalahannya,” jelasnya.

Menurutnya, ada sanksi yang dapat diberikan Disdikpora ataupun yang harus diberikan Gubernur. “Tergantung investigasi, kalau ditangani Pemda, maka nanti Disdikpora akan mengirimkan surat yang menunjukkan pelanggaran pada pasal tertentu. Pasal ini itu proses penentuannya oleh tim disiplin pegawai di Pemda. Mereka akan identifikasi dulu salah atau tidak, kalau salah dimana salahnya dan seberapa. Kalau memang itu kesalahan, tentu ada sanksi,” urai mantan Kepala Disdikpora DIY ini.

Lanjutnya, sekolah negeri tidak boleh melakukan pemaksaan tentang pakaian jilbab atau tidak jilbab, muslimah atau tidak muslimah, tergantung pilihan dari siswa dan orang tua. “Tetapi pakaian sekolah itu harus sopan dan sesuai dengan seragam yang ditentukan. Kalau kemudian tidak ada pilihan yakni semua siswanya harus berjilbab, kan tentu ada yang tidak muslim, ya tidak boleh. Kalau sekolahnya ada ciri khas agama itu beda. Kalau sekolah ini sekolah negeri, jadinya umum,” tukas Aji.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto mengatakan bahwa kasus perundungan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemda DIY. “Indonesia negara hukum, Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 termaktub kalimat bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelasnya, Rabu (03/08).

Tak hanya itu, sebagai daerah istimewa, DIY memiliki acuan pada Undang-undang Keistimewaan (UUK) No.13 Tahun 2012 dimana terdapat pasal 5 yang menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika. UUK lahir juga salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin perwujudan Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI. 

“Seharusnya setiap ASN dilingkungan Pemda DIY menghikmahi dan melaksanakan ini dengan baik. Apalagi ASN kalangan pendidik, seharusnya memiliki kesadaran dan pemahaman konstitusi lebih baik,” imbuhnya.

Menurut pandangannya, kedua peraturan tersebut harus dapat diimplementasikan dengan baik. Sembari juga memberi kesempatan Pemda DIY melakukan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman secara objektif atas masalah ini.

“Oleh karenanya, sebaiknya Kepsek dan oknum guru tersebut di non-aktifkan dari jabatan karena lakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kedua peraturan tersebut. Sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar konstitusi dan keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik," kata Eko.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, Komisi A akan segera untuk kembali melaksanakan rapat koordinasi. “Kami akan undang instansi terkait agar peristiwa ini tidak akan terulang kembali,” tutupnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (02/08), Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 45/2014 sudah diatur bahwa tidak boleh ada pemaksaan menggunakan atribut agama tertentu di sekolah negeri.

“Sesuai aturan pusat, di sekolah negeri untuk yang muslimah diperbolehkan menggunakan pakaian muslimah, dalam hal ini jilbab. Tidak memakaipun boleh. Tidak boleh ada paksaan,” tegas Didik.

Didik lantas memberikan imbauan kepada para penyelenggara pendidikan untuk lebih memperhatikan tentang peraturan pemerintah beserta turunannya. Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengimbau seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau sekolah negeri di DIY khususnya SMK, SMA dan SLB untuk mematuhi ketentuan yang ada di dalam Permendikbud Nomor 45/2014 tentang penggunaan seragam. Tidak boleh ada pemaksaan karena sekolah negeri harus mampu merefleksikan Kebhinekaan. Jadi tidak boleh memaksakan seseorang untuk menggunakan atribut keagamaan. Boleh memakai seragam muslimah, boleh memakai seragam reguler pada umumnya,” pungkasnya. [vin]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: