24 Apr 2012
  Humas Berita,

Tingkat Kepatuhan Buat Pelaporan Pelaksanaan DAK, DIY 100%

Tingkat Kepatuhan Buat Pelaporan Pelaksanaan DAK, DIY 100%

YOGYAKARTA(24/04/2012) pemda-diy.go.id Tingkat Kepatuhan Membuat Pelaporan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi DIY pada tahun 2011 mencapai 100 %. Jika dibanding dengan provinsi lain di Indonesia, DIY lebih tertib, bahkan ditengarai ada daerah malah tidak membuat laporan pelaksanaan sama sekali.

Demikian paparan Kepala Bagian Perencanaan Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri Drs. Darminta pada pada Rapat Diseminasi Penerima DAK Tahun 2012, di Hotel Jayakarta, Jalan Laksda Adisucipto Yogyakarta, Selasa (24/04).Rapat Diseminasi dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov DIY dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes mewakili Sekdaprov DIY, Drs. Ichsanuri, diikuti para Kepala Dinas, Badan, Kantor Penerima DAK baik di Provinsi DIY maupun Kabupaten Kota.

Darminta minta, Kabupaten Kota ada Dinas penerima DAK yang masih belum menyelesaikan atau menyusun pelaposaran segera membuat pelaporan. Karena penyelesaian pembuatan laporan tersebut akan mendorong pemerintah untukmeluncurkan kembali program DAK tersebut.

Kalau tidak ada laporannya, tentunya pemerintah tidak akan meluncurkan DAK itu padaprovinsi, dan kabupatenkotayang tidak membuat pelaporan, tandasnya.

Mulai tahun 2013 mendatang lanjut Darminta, untuk memperoleh DAK harus ada usulan dari bawah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Sebab jika dalam Musrenbang Nasional tidak muncul dalam usulan, maka daerah atau wilayah itu tidak akan menerima DAK.

Jadi tidak seperti tahun-tahun yang lalu, tidak mengusulkannyapun dia akan menerima DAK, terangnya.

Sekdaprov DIY Drs. Ichsanuri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan dr. Andung Prihadi Santoso, M.Kes menyatakan, dalam rangka pendanaan desentralisasi terhadap pelaksanaan penyelanggaraan pemerintah daerah, melalui salah satu kebijakan pemerintah untuk mengatasi ketimpangan pertumbuhan pembangunan dan menjaga antara satu daerah dengan daerah yang lain, diwujudkan melalui dana perimbangan.

Dana perimbangan tersebut lanjutnya, terdiri dari dana bagi hasil dari penerimaan pajak dan sumber daya alam. Sedang DAK merupakan sumber pendanaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, yang alokasinya tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi.

Mengingatstrategisnya peran DAK tersebut, pengelolaannya harus dilakukan secara efektif, efisien dan mencerminkan suatu semangat tata pemerintahan yang baik (good governance), mulai dari aspek kebijakan, perencanaan, alokasi pelaksanaannya, pemantauannya dan evaluasinya, harap Ichsanuri.

Sementara sebagai nara sumber, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov DIY Andung Prihadi menambahkan, untuk tahun 2012 ini Pemprov DIY menerima DAK total Rp. 9,4trilyun lebih untuk pembiayaan 14 bidang kegiatan. Sedang pada Triwulan I ini realisasi phisiknya telah mencapai 9,42% dan realisasi keuangan telah mencapai 0,32 %. (Kar/rsd)

HUMAS

Bagaimana kualitas berita ini: