25 Mei 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

Wagub DIY Hadiri Rapat Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar UMY

Bantul (25/05/2022) jogjaprov.go.id - Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menghadiri Rapat Senat Terbuka Orasi Ilmiah Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.H., Rabu (25/05) pagi di Sportorium UMY, Bantul. Selain dikukuhkan sebagai Guru Besar UMY, Profesor Fajar yang juga merupakan Ketua Komisi Yudisial RI (Januari 2021-Juni 2023) ini dikukuhkan sebagai Guru Besar pertama Fakultas Hukum UMY. 

Hadir membersamai Wagub DIY yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Dirjen Dikti Prof. Nizam., Ph.D., Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, serta perwakilan dari Komisi Yudisial RI. Adapun judul Orasi Ilmiah yang disampaikan Profesor Fajar berjudul “Hukum dan Kesejahteraan: Konsep Regulasi di Era Sharing Economy.”

Prof. Fajar menyoroti aktivitas peer to peer yang bertujuan memperoleh, menyediakan, dan berbagi akses ke barang dan jasa yang difasilitasi platform online berbasis komunitas. Sebab, menurutnya, hukum akan berinteraksi dengan sistem politik, sosial budaya, teknologi, khususnya ekonomi. Ia melihat bahwa peruahaan startup unicorn asal Indonesia seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, dan Bukalapak, memiliki lebih dari satu jenis model dari empat model yang dikemukakan Ioanna Constantiou yakni Franchiser, Chaperone, Principal, dan Gardener. 

“Perusahaan yang memberikan layanan kepada konsumen dengan sistem sharing economy membuat lebih banyak masyarakat terlibat investasi, karena dirasa dapat memberikan imbal baik yang tinggi bagi investornya. Artinya, sharing economy akan melahirkan banyak pelaku usaha baru yang umumnya tergolong UMKM,” tukasnya. 

Adapun paper yang ditulis Prof. Fajar secara umum membahas persoalan ekonomi dalam beberapa sub kajian seperti Hukum Persaingan di Era Sharing Economy: Redefinisi Kapitalisme, Sharing Economy dan Penciptaan Kesejahteraan, dan Meregulasi Sharing Economy dengan Model Bisnis yang Disruptif.

Prof. Fajar selanjutnya berpendapat bahwa ada beberapa perihal mendasar yang harus diperhatikan untuk mengatur sharing economy yang mengacu pada tatanan hukum normal dan standar. “Pertama, hukum dan para ahlinya harus menerima kenyataan perubahan zaman sebagai natural selection. Selain itu, otorisasi hukum harus direkonstruksi, yang semula mutlak menjadi domain negara, harus mulai digeser pada otoritas pasar,” imbuhnya. Selain itu, ia menekankan pentingnya self regulation yang menunjukkan kedudukan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dalam menggunakan otoritasnya untuk mengatur persaingan bebas. 

Tujuannya adalah untuk menjaga hukum saat terjadi kecurangan dan persaingan tidak sehat di pasar bebas, mencegah praktik monopolistik menjaga masyarakat sebagai konsumen dari produk berbahaya, menjaga dan mencukupi kekayaan produk, memberi perlindungan dan jaminan sosial bagi yang kurang beruntung, serta memungut pajak dari setiap transaksi untuk kemudian dikembalikan dalam bentuk penyediaan infrakstruktur pengembangan pasar dan penyediaan fasilitas publik. 

Lanjutnya, beberapa masalah mendasar yang seringkali ditemui dalam ranah sharing economy adalah kepemilikan sumber daya (resources ownership) yang sering kali laten, kedua yakni hubungan ketenagakerjaan (workforce) dan ketiga pertanggungjawaban para pihak. 

"Sementara problem hukum dari luar sistem sharing economy sangat beragam diantaranya, keamanan dan perlindungan konsumen; prosedur administratif; Hak atas kekayaan Intelektual; Perpajakan; dan Hukum Lingkungan," ucapnya. Selanjutnya, untuk menjaga persaingan agar berjalan fair, diperlukan hukum persaingan usaha yang menjaga agar pasar tetap bebas tidak terjadi kecurangan dan pengendalian sekelompok pelaku usaha. 

Pada akhir paparannya, ia menyebut bahwa sharing economy yang melahirkan disruptive innovation membuat kekacauan jika diatur dengan norma yang dipakai meregulasi bisnis yang konvensional. Sehingga selanjutnya diperlukan dua terobosan hukum seperti (1) hukum bisnis yang didesai pragmatis agar dapat emngawal perubahan model bisnis yang cepat berubah, (2) pergeseran otoritas regulator dari pemerintah ke para pelaku usaha dengan memberi hak untuk membuat self regulation sebagai peraturan terakhir yang lahir dari kesepakatan para pelaku usaha sendiri. 

Seusai penyampaian orasi, dilanjutkan pembacaan sambutan dari Dirjen Dikti RI Prof. Nizam., Ph.D., dan Ketua Senat UMY Heru Kurnianto Tjahjono. Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula ucapan selamat secara daring kepada Prof. Fajar atas pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar dari Presiden RI Joko Widodo, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek RI Nadiem Anwar Makarim, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si. Agenda ditutup dengan pemberian selamat dari Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X serta para hadirin yang diikuti foto bersama. [vin]

 

HUMAS DIY 

 

Bagaimana kualitas berita ini: