06 Des 2012
  Humas Berita,

Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX Serahkan DAK2 Dari Pemerintah Kepada KPU dan KPU Kab/Kota se DIY

YOGYAKARTA ( 6/12/2012) portal.jogjaprov.go.id Peneyerahan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) merupakan tahapan yang mendasar dalam proses Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD sebagaimana amanat Undang-undang No.8 tahun 2012 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas dan bertanggungjawab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX pada penyerarahan DAK2 Kepada KPUD DIY dan KPUD Kabupaten/Kota se DIY siang tadi (Kamis, 6/12) di Gedung Pracimosono,Kepatihan yang dihadiri pejabat Forkompida DIY serta Ketua KPUD kabupaten/kota se DIY.

Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan DIY Mudji Rahardjo.SH.M.Hum tujuan penyerahan DAK2 kepada KPUD DIY dan Kabupaten/Kota se DIY ini adalah dalam rangka untuk menentukan jumlah Dapil sekaligus untuk menentukan jumlah wakil rakyat di tiap masing-masing wilayah kecamatan se Daerah Istimewa Yogyakarta.

DAK2 ini kata Kepala Biro Tapem DIY diperoleh dari data SIAK dan dari data base kependudukan yang sudah dimutakhirkan serta perekaman e-KTP lalu dari masing-masing daerah daerah kabupaten/Kota se DIY dan untuk penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta DAK2nya berjumlah 3.458.029 orang terbagi dalam dua jenis laki-laki berjumlah 1.763.015 orang, perempuan 1.695.014 orang. Sedangkan DAK2 Kabupaten/Kota se DIY yaitu Kota Yogyakarta 414.029 jiwa ( laki-laki 205.062,perempuan 209.018) Kabupaten Bantul berjumlah 837.248 jiwa dengan perincian laki-laki 431.178 jiwa, perempuan 406.070 jiwa, Kabupaten Kulonprogo berjumlah 419.333 jiwa, laki-laki 212.109jiwa, perempuan 207.224 jiwa. Kabupaten Gunungkidul berjumlah 684.686 jiwa dengan perincian perempuan 324.595 jiwa, laki-laki 360.091 dan Kabupaten Sleman berjumlah 1.102.680 jiwa dengan perincian perempuan 548.107 jiwa, laki-laki 554.573 jiwa. Sementara secara Nasional DAK2 yang diserahkan adalah jumlah penduduk 251.464.637 jiwa tersebar di 33 provinsi, 491 kabupaten Kota.

Lebih lanjut Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Undang-undang Pemilu mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk DAK2 seabagai bahan bagi KPU untuk menyusaun daerah pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dan DAK2 sudah harus tersedia dan diserahjkan paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Menindaklanjuti hal tersebut dan memperhatikan kesimpulan rapat antara Mendagri, Menlu, Ketua KPU dan anggotanya di Jakarta 28 agustus 2011 tandas Mendagri, maka tanggal 6 Desember dilaksanakan penyerahan DAK2 dengan mekanisme Menteri Dalam Negeri kepeada KPU, Gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi dan Bupati/Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.

Namun demikian lanjut Mendagri Gamawan Fauzi apabila terjadi perbedaan database kependudukan kabupaten/kota dengan DAK2 yang diserahkan tersebut, masih akan terus diintegrasikan untuk keperluan selanjutnya, termasuk penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Dibagian akhir sambutannya Menteri Dalam Negeri melalui Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX setelah diserahkannya DAK2 pada hari ini, apabila pihak KPU memerlukan bantuan dan fasilitasi dari pihak pemerintah, tandas Mendagri, maka KPU harus mengajukan permintaan tertulis kepada pemerntah yang intinya bersis, waktu, jenis bantuan dan fasilitasi yang dibutuhkan. (Kar)

HUMAS DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: