16 Jul 2024

Warga Yogyakarta Didorong Pilah Sampah

Yogyakarta (16/07/2024) jogjaprov.go.id - Guna mengatasi persoalan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan beberapa kebijakan baru. Salah satunya ialah mendorong semangat warga Kota Yogyakarta untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah masing-masing.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menjelaskan, untuk mendorong masyarakat memilah sampah sejak awal, Pemkot Yogyakarta memberlakukan jadwal pembuangan sampah di depo maupun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Yogyakarta. Jadwal pembuangan sampah dibuat berdasarkan jenis sampah.

“Penerapan jadwal sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/476 tentang Pengelolaan Sampah dalam Kegiatan Masyarakat/Usaha di Kota Yogyakarta. Harapan kami, mulai dari rumah tangga bisa dilakukan pemilahan sampah,” ujarnya.

Sugeng menuturkan, penjadwalan pembuangan sampah ini sudah mulai diterapkan sejak Jumat (12/07) lalu. Dikatakannya, masyarakat bisa melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya, sampah organik, sampah anorganik, residu organik dan residu anorganik. Dalam SE tersebut juga telah dicantumkan tentang kewajiban masyarakat untuk mengolah sampah organik secara mandiri dengan menggunakan berbagai metode.

“Metode pengolahan sampah organik, misalnya dengan biopori, lodong sisa dapur (losida), komposter, dan atau penyaluran mitra olah organik. Untuk sampah anorganik, dilakukan dengan metode penyaluran ke bank sampah, pelapak, atau mitra daur ulang. Sementara sampah yang dibuang ke depo nantinya akan berupa residu organik dan residu anorganik,” jelasnya.

Terkait jadwal pembuangan sampah di depo-depo Kota Yogyakarta, telah di susun sebagai berikut. Hari Senin, depo menerima sampah residu anorganik. Selasa, depo menerima residu organic, sedangkan hari Rabu depo sampah libur. Selanjutnya, hari Kamis, depo menerima residu sampah anorganik. Jumat, depo menerima residu sampah organik. Hari Sabtu, depo menerima residu organik dan Minggu, depo sampah libur.

Sugeng pun mengungkapkan harapannya agar masyarakat Kota Yogyakarta bisa bekerja sama mematuhi kebijakan ini, demi kepentingan bersama. Selain itu, pihaknya pun akan menyiagakan paling tidak satu truk di tiap depo. Dengan begitu, sampah bisa diantar ke tempat pengelolaan sampah, tanpa harus memenuhi depo.

“Kami mengajak masyarakat untuk sesedikit mungkin menghasilkan (residu) sampah. Prinsipnya, jangan sampai sampah di depo itu tidak tertangani, apalagi meluap ke jalan. Jadi di depo boleh tetap ada sampah, tapi dalam konteks terkendali,” imbuhnya.

Selain mengatasi persoalan penumpukan sampah, Pemkot Yogyakarta juga memiliki beberapa kebijakan lain terkait pengolahan sampah yang diharapkan mampu menjawab persoalan sampah di Kota Yogyakarta. Berbagai cara disiapkan Pemkot Yogyakarta, mulai dari pembuatan Refuse Derived Fuel (RDF), hingga dengan insinerator atau alat pembakaran sampah.

Sugeng mengatakan, penggunaan insinerator masih menjadi isu sensitif dalam upaya penanganan sampah dikarenakan dampak polutannya. Meski begitu, menurut Sugeng, sudah banyak negara yang telah menjalankannya. “Cara ini sebenarnya sudah banyak yang melakukannya. Bahkan Singapura yang terkenal jadi negara yang benar-benar concern masalah lingkungan pun melakukannya,” tuturnya. (Rt/Ef)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: