13 Mar 2018
  Humas Berita,

Zonasi PPDB Penuh Diterapkan, Nilai UN Tetap Berlaku

Bantul (13/03/2018) jogjaprov.go.id - Mulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018, DIY akan menerapkan sistem zonasi sepenuhnya. Meski penerimaan siswa akan lebih cenderung pada aspek wilayah, tapi nilai Ujian Nasional (UN) akan tetap berlaku dan dipergunakan dalam proses PPDB.

Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya, SE., M.Pd., MM., pada Selasa (13/03) sore. Dalam Talkshow ‘Bincang Hari Ini, Jogja Istimewa’ di Jogja TV dengan tema ‘Menciptakan Pemerataan Pendidikan Melalui Zonasi Sekolah, Didik Wardaya, SE., M.Pd., MM., mengatakan, aturan terkait zonasi PPDB telah ada sejak 2017 lalu melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017.

“Pada prinsipnya, aturan ini bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Sistem zonasi ini sebenarnya juga sudah dilakukan sejak 2017, namun belum keseluruhan. Konteks zonasi ini intinya mendekatkan tempat tinggal anak dengan sekolah,” ujar Plt. Kabid Perencanaan dan Standarisasi Disdikpora DIY.

Plt. Kabid Perencanaan dan Standarisasi Disdikpora DIY menuturkan, nilai UN dalam PPDB nantinya akan dipergunakan untuk menyeleksi siswa sesuai dengan jumlah kuota di tiap sekolah. Jika jumlah pendaftar masih melebihi kuota tetapi dengan nilai UN yang sama di zona yang sama pula, maka berlaku aturan siapa yang mendaftar lebih dulu.

“Sistem zonasi ini berlaku pada PPDB SD, SMP, dan SMA/SMK. Untuk tingkat SD dan SMP kewenangan diatur oleh pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SMA/SMK diatur oleh Pemerintah Daerah (DIY) dalam hal ini Disdikpora DIY. Karena kewenangan terpisah, aturan radius zonasi yang diterapkan pun bisa berbeda-beda,” ungkap Plt. Kabid Perencanaan dan Standarisasi Disdikpora DIY.

Sistem zonasi diterapkan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan. Dengan sistem zonasi, sekolah negeri diwajibkan untuk menerima calon peserta didik yang berdomisili di radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90% dari total kuota peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga.

Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung, dikaitkan dengan ketentuan rombongan belajar dan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. Untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan tersebut.

Sistem zonasi ini dinilai mengandung aspek positif karena mendukung upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Dengan sistem ini setiap wilayah memperoleh peserta didik baru yang relatif setara prestasinya, sehingga menghasilkan lulusan yang setara kualitasnya. Sistem ini juga dapat berdampak pada kepadatan arus lalu lintas saat peserta didik berangkat dan pulang sekolah, serta juga berdampak pada penghematan biaya pendidikan karena biaya transportasi lebih ringan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul Didik Warsito, M.Si., mengatakan, zonasi PPDB perlu dipahami lebih yakni agar kualitas pendidikan sama di seluruh Indonesia. Hal ini berkaitan dengan hak setiap anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang dekat dan berkualitas. “Aturan ini pada akhirnya dapat menjamin pelaksanaan PPDB yang lebih akuntabel, objektif, dan tidak pandang bulu,” ujar Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul.

Guna menjamin pemerataan kualitas, sistem zonasi PPDB ini menurut Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, juga akan diikuti dengan sistem zonasi para guru dan zonasi sarana prasarana pendidikan. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: