JENIS PENSIUN DAN CARA PENGAJUANNYA
A. PENGAJUAN SK PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI / PEMBERHENTIAN PNS DISEBABKAN OLEH HAL-HAL LAIN
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun Atas Permintaan Sendiri
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
- Menerima berkas usul pensiun APS/Hal lain dari instansi.
- Meneliti berkas usul pensiun APS/Hal lain dan kelengkapannya.
- Membuat draf surat usulan pensiun APS/Hal lain.
- Penandatanganan usul pensiun APS/Hal lain.
- Pengusulan SK pensiun APS/Hal lain ke BKN dan Setneg.
- Penerimaan SK pensiun APS/Hal lain dari Setneg.
- Penyerahan SK pensiun APS/Hal lain kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
- Surat permohonan pensiun APS dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)
https://drive.google.com/file/d/17hF0l7fEBNlMW-v0nXseEZEHYBDxTLlF/view?usp=sharing
- Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar
- Surat pernyataan pensiun APS dari PNS ybs bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1M8o2f95JLTljqGnRD4PF1QkE_1U0Cw6D/view?usp=sharing
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik sampai dengan pemberhentian dari PNS ybs bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1bEN6NNgDmXW0qf0A1Jy0IlMRGYxBMoxV/view?usp=sharing
- Surat keterangan dari Tim Dokter Penguji tersendiri khusus bagi yang sakit
- Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK) bila ada
- Daftar Susunan Keluarga (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
- Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
- Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal).
- Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil
- Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
- Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZVCyTtH-hcXZ5SW_SoHzkS63gJiLKQS9/view?usp=sharing
- Daftar Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) terakhir
B. PENGAJUAN SK PENSIUN BATAS USIA PENSIUN (BUP)
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun BUP
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
- Membuat Daftar Nominatif PNS yang akan pensiun (Khusus BUP).
- Mengumpulkan berkas usul pensiun dari instansi.
- Meneliti berkas usul pensiun dan kelengkapannya.
- Entri Data PNS yang diusulkan Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
- Membuat Draf surat usulan pensiun.
- Penandatanganan surat usulan pensiun.
- Pengusulan pensiun ke Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
- Penerimaan nota persetujuan teknis pensiun dari Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
- Penyusunan SK Pensiun.
- Penyiapan Administrasi dan Teknis Penyerahan SK Pensiun.
- Penyerahan SK pensiun kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
- Surat pengantar usulan pensiun dari instansi
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
- DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang sudah diisi dan ditandatangani ybs (download)
https://drive.google.com/file/d/1Qpn2ApzDrAeROsTn0gfSaywtJQIkd0YA/view?usp=sharing
- Fotocopy legalisir SK CPNS
- Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK)
- Daftar susunan keluarga (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
- Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
- Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal).
- Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil
- Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
- Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari instansi di mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
- Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
- Isiian FPP (Formulir Permintaan Pembayaran) Taspen bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1xKTy7sOfL2hGea8Kr6focBN-U0mcCokp/view?usp=sharing
- Fotocopy buku tabungan/rekening bank (no. rekening bank)
- Pas foto berwarna terbaru istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah (Untuk Pensiun Keuzuran)
C. PENGAJUAN SK PENSIUN JANDA/DUDA/ANAK/CACAT KARENA DINAS/PEJABAT NEGARA
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Pensiun Janda/Duda/Anak/Cacat Karena Dinas/Pejabat Negara
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
- Mengumpulkan berkas usul pensiun dari instansi.
- Meneliti berkas usul pensiun dan kelengkapannya.
- Entri Data PNS yang diusulkan Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
- Membuat Draf surat usulan pensiun.
- Penandatanganan surat usulan pensiun.
- Pengusulan pensiun ke Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
- Penerimaan nota persetujuan teknis pensiun dari Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
- Penyusunan SK Pensiun.
- Penyiapan Administrasi dan Teknis Penyerahan SK Pensiun.
- Penyerahan SK pensiun kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
- Surat pengantar usulan pensiun dari instansi
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
- Surat keterangan kematian dari Kelurahan/RS/Kantor Catatan Sipil
- Surat keterangan janda/duda dari kelurahan setempat
- Fotocopy legalisir SK CPNS
- Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK)
- Daftar susunan keluarga (download)
https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing
- Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
- Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal).
- Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil
- Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
- Fotocopy legalisir KTP ahli waris oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)
https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing
- Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
- Isiian FPP (Formulir Permintaan Pembayaran) Taspen bermeterai Rp 6.000,- (download)
https://drive.google.com/file/d/1xKTy7sOfL2hGea8Kr6focBN-U0mcCokp/view?usp=sharing
- Fotocopy buku tabungan/rekening bank (no. rekening bank)
- Pas foto berwarna terbaru istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
D. PENGAJUAN BEBAS TUGAS
DEFINISI
Proses Pengajuan SK Bebas Tugas PNS
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PROSEDUR
- Menerima berkas bebas tugas dari instansi.
- Meneliti berkas bebas tugas serta kelengkapannya.
- Mengonsep draf SK bebas tugas.
- Meneliti draf SK bebas tugas.
- Penandatanganan/ Penetapan SK bebas tugas.
- Penggandaan dan penyerahan SK kepada ybs.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
- Surat permohonan bebas tugas dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)
https://drive.google.com/file/d/1nxdcYEKYWL3TfhK33Ea4XmJ61mRDy9Z3/view?usp=sharing
- Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
- Fotocopy surat pengantar usul pensiun BUP dari instansi
- Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy legalisir SK Jabatan Struktural/Fungsional Umum/Fungsional Tertentu yang terakhir
- Fotocopy legalisir Konversi NIP (NIP Baru)
- Fotocopy legalisir Kartu Pegawai
- Fotocopy legalisir Kartu Isteri/Suami
- Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku (kelurahan setempat)
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja
E. PENGAJUAN PENINJAUAN MASA KERJA
DEFINISI
Proses Penyelesaian SK Peninjauan Masa Kerja
DASAR HUKUM PENSIUN
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- PP No 11 Th 2002 tentang Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala BKN No 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2002.
PROSEDUR
- Menerima berkas usul PMK dari instansi.
- Meneliti berkas usul PMK dan kelengkapannya.
- Membuat surat usulan PMK dan nota usul PMK.
- Penandatanganan surat usulan & nota usul PMK.
- Pengusulan PMK dan kelengkapannya ke Kanreg I BKN untuk golongan IVb ke bawah, BKN untuk golongan IV/c ke atas.
- Penerimaan nota persetujuan teknis (NP) BKN.
- Mengonsep draf SK PMK kolektif.
- Meneliti draf SK PMK kolektif dengan NP dan data pendukung.
- Penandatanganan dan penetapan SK PMK.
- Pembuatan petikan SK PMK.
- Penandatanganan petikan SK PMK.
- Penggandaan dan Penyerahan SK PMK.
SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS
- Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
- Foto Copy legalisir SK Calon PNS
- Foto Copy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Foto Copy legalisir Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
- Daftar Riwayat Pekerja.
- Foto Copy legalisir SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer.
- Foto Copy legalisir Daftar Hadir.
- Foto Copy legalisir ijasah sebagai pengangkatan tenaga honorer.
- Foto Copy legalisir perjanjian tenaga kontrak (swasta).
- Foto Copy legalisir daftar penerimaan gaji.
- Foto Copy legalisir SK pemberhentian sebagai tenaga honorer