17 Sep 2024

Beri Rasa Aman, Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertipikat SG dan PAG

Yogyakarta (17/09/2024) jogjaprov.go.id - Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY menyerahkan sebanyak 1.417 sertipikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground (PAG) baik dalam bentuk analog maupun elektronik kepada Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Penyerahan sertipikat SG dan PAG menjadi momen penting untuk menegaskan hak dan kepemilikan tanah yang sah serta menjadi bagian dari upaya besar bersama untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat DIY.

Hal tersebut disampaikan Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Tri Saktiyana mewakili Sekda DIY dalam Penyerahan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten 2024 di Hotel New Saphir Yogyakarta, Selasa (17/09). Penyerahan sertipikat SG dan PAG ini sekaligus dalam rangka peringatan 12 tahun disahkannya Undang Undang Keistimewaan (UUK) DIY.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Suwito, Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi didampingi sejumlah Penghageng Keraton Yogyakarta lainnya serta Penghageng Kawedanan Keprajan, KPH Suryo Adinegoro didampingi sejumlah Penghageng Kadipaten Pakualaman. Selain itu, hadir pula sejumlah Kepada OPD di lingkungan Pemda DIY maupun Pemkot/Pemkab dan sejumlah tamu undangan lainnya.

"Pada hari ini, dilaksanakan penyerahan sejumlah 1.417 sertipikat SG dan PAG baik analog maupun elektronik. Sertipikat dalam bentuk analog terdiri dari 97 sertipikat SG, 1.237 sertipikat Tanah Hak Milik Kasultanan asal-usul anggaduh, 65 sertipikat PAG, dan tiga sertipikat Tanah Hak Milik Kadipaten asal-usul anggaduh," ujar Tri Saktiyana.

Tri Saktiyana menyatakan dalam bentuk elektronik diserahkan 15 sertipikat, dengan rincian 5 sertipikat Tanah Hak Milik Kasultanan dari Kota Yogyakarta, 7 sertipikat Tanah Hak Milik Kasultanan asal-usul anggaduh dari Kabupaten Sleman. Selanjutnya 3 sertipikat Tanah Hak Milik Kadipaten asal-usul anggaduh dari Kabupaten Kulonprogo.

Sebagai entitas keistimewaan, Pemda DIY selalu berupaya mendukung pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan dengan berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal. Upaya ini tidak hanya demi kepentingan budaya, tetapi juga untuk kesejahteraan sosial masyarakat.

" Dengan adanya sertipikat tanah ini, dapat semakin meyakinkan pemanfaatan tanah-tanah tersebut dapat dilakukan lebih optimal kedepannya. Terutama dalam mendukung pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan peningkatan kesejahteraan rakyat," tandasnya.

Kepala DPTR atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana DIY, Bayu Adi Kristanto mengatakan kegiatan penyerahan sertipikat SG dan PAG ini sebagai upaya dalam rangka refleksi mengawal penegasan komitmen seluruh jajaran Pemda DIY dalam pelaksanaan Undang Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY khususnya urusan pertanahan. Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan hasil pendataan pertama kali dari SG, PAG dan Tanah Kalurahan asal usul anggaduh yang belum bersertifikat didaftarkan menjadi SG atau PAG.

" Lokasi SG dan PAG sejumlah 1.417 sertipikat ini tersebar di seluruh wilayah DIY. Rinciannya yakni Kota Yogyakarta sebanyak 48 sertipikat, Kabupaten Bantul 500 sertipikat, Kabupaten Kulonprogo 230 sertipikat, Kabupaten Gunungkidul 428 sertipikat dan Kabupaten Sleman 211 sertipikat. Pemanfaatan SG maupun PAG tersebut sebagian besar untuk kesejahteraan masyarakat lalu kepentingan sosial dan pengembangan kebudayaan," jelas Bayu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIY, Suwito mengungkapkan penyertipikatan SG dan PAG telah dimulai sejak 2014 semenjak Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ditetapkan sebagai Subyek Hak yang memiliki Hak Milik berdasarkan UUK DIY. Pemda DIY sudah menerbitkan 12.795 sertipikat SG dan PAG dalam kurun waktu 9 tahun sejak 2014 hingga 2023. Ditambah dengan 1.417 sertipikat SG dan PAG yang diserahkan kali ini sehingga total ada 14.212 sertipikat.

" Dari beberapa informasi Kepala DPTR Kota/Kabupaten di DIY sudah ada beberapa produk yang mendapat sertipikat baik analog maupun elektronik tetapi belum diambil. Hal ini perlu sinkronisasi data agar sertipikat yang sudah terbit dapat tertib kembali sehingga perlu koordinasi antara DPTR setempat dengan Kanwil BPN DIY untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap upaya percepatan sertipikat SG dan PAG baik pendaftaran pertama kali maupun pencatatan," pungkasnya.(Fn/Rcd/Ip)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: