09 Jul 2024

DIY 2025, Sektor Unggulan Demi Ekonomi Inklusif

Yogyakarta (09/07/2024) jogjaprov.go.id - Pemerintah Daerah DIY memilih ‘Pengembangan Sektor Unggulan yang Kreatif dan Inovatif Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif’ sebagai tema pembangunan di 2025. Tema ini ditetapkan dengan dasar rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta memperhatikan dinamika situasi dan kondisi dihadapi pada saat ini.

Hal ini diungkapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di DPRD DIY pada Selasa (09/07). Penyampaian tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Penghantaran Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara DIY Tahun Anggaran 2025.

“Tema pembangunan ini mengandung kata kunci, sektor unggulan, kreatif dan inovatif, serta ekonomi inklusif. Sektor unggulan yang dimaksudkan, pengembangan aktivitas ekonomi pada sektor pariwisata, pertanian dan koperasi UMKM didorong untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, utamanya pada kawasan selatan,” jelas Sri Sultan.

Sementara kata kunci kreatif dan inovatif, menurut Sri Sultan dapat dimaknai sebagai kemampuan berpikir yang harus didorong untuk mencetuskan solusi, ide, gagasan, cara, produk sebagai solusi atas permasalahan yang ada. Selain itu juga mampu memberikan nilai tambah dengan cara yang baru ataupun berbeda.

“Ekonomi inklusif dimaknai sebagai peningkatan kesejahteraan dari pembangunan yang diharapkan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi juga diikuti dengan penurunan ketimpangan dan pengangguran. Tema pembangunan 2025 ini juga diambil dengan memperhatikan gambaran kondisi ekonomi makro yang menjadi asumsi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,” papar Sri Sultan.

Terkait rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Sri Sultan mengatakan, rancangan ini menggambarkan kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. Kebijakan pendapatan daerah tahun 2025 telah menerapkan Opsen pajak kendaraan bermotor dan Opsen pajak bea balik nama kendaraan bermotor, serta Opsen MBLB sesuai amanat undang-undang.

“Kebijakan penguatan pajak dan retribusi daerah akan terus dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas pendapatan daerah. Pendapatan daerah juga diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah yang dapat mendorong investasi masyarakat dalam pembangunan,” ungkap Sri Sultan.

Sri Sultan menambahkan, belanja daerah diarahkan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2025 sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

“Sedangkan pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran dalam hal terjadi belanja daerah yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah yang diperoleh. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah,” imbuh Sri Sultan.

Selanjutnya, Sri Sultan berharap penghantaran rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara DIY Tahun Anggaran 2025 ini dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan dan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. (Rt/Rcd)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: