08 Jul 2024
  Humas DIY Berita,

DIY Turut Lakukan Penyesuaian Masa Jabatan Lurah

Rabu (26/07/2024) jogjaprov.go.id - DIY lakukan penyesuaian masa jabatan lurah, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan UU No. 3 Th. 2024. Tidak hanya lurah, sesuai amanat UU tersebut, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) juga dilakukan penyesuaian masa jabatan dari 6 tahun, menjadi 8 tahun.

Penyesuaian masa jabatan Lurah dan Bamuskal dilakukan melalui pengukuhan oleh Bupati, setelah SK Masa Jabatan diubah berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024. Hal ini sesuai arahan Mendagri pada Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Surat No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024. Khusus Lurah, Pimpinan Daerah diwajibkan memfasilitasi perubahan SK Masa Jabatan paling lambat akhir bulan Juni 2024.

Tercatat, masing-masing Pemerintah Kabupaten di DIY telah melakukan Pengukuhan Penyesuaian Masa Jabatan Lurah pada rentang tanggal 24-27 Juni 2024. 87 lurah Kabupaten Kulon Progo, 74 lurah Kabupaten Bantul, 143 lurah Gunungkidul dan 81 lurah Kabupaten Sleman, telah mengikuti pengukuhan penyesuaian masa jabatan ini.

Pengukuhan Lurah yang memperoleh perpanjangan masa jabatan ini dihadiri pula oleh Biro Tapem Setda DIY. Pada Pengukuhan Penyesuaian Masa Jabatan Lurah se-Kabupaten Bantul di Pendopo Parasamya Bantul (26/6), Kepala Biro Tapem Setda DIY, KPH Yudanegara atau Kanjeng Yuda mengatakan, lurah adalah ujung tombak kemajuan desa. Ia menyebut, tugas lurah adalah menjadi punggawa terdepan dalam memimpin masyarakatnya untuk berkembang maju.

Kanjeng Yuda juga mengingatkan, ada kebijakan Gubernur DIY terkait Tanah Kalurahan untuk Warga Miskin yang wajib dikawal lurah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pergub DIY 24/2024 tentang Tanah Kalurahan, dan pelaksanaan Reformasi Kalurahan. "Sudah waktunya masyarakat memperoleh pelayanan publik prima dari Pemerintah Kalurahan, yang dikuatkan melalui penyelenggaraan Reformasi Kalurahan,” kata Kanjeng Yuda.

Selain hal tersebut, Kanjeng Yuda juga mengingatkan terkait aspek Trantibum dan Linmas dalam Pilkada Serentak 2024. Lurah menurut Kanjeng Yuda bertugas sebagai pemangku pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka juga memiliki tugas kompleks, salah satunya menjaga kondusifitas dan keamanan masing-masing wilayah. Lurah harus bersikap netral dalam Pilkada 2024.

"Pada momen Pilkada ini, Bapak/Ibu Lurah menjadi garda terdepan untuk masyarakat. Kita tunjukkan bahwa daerah kita adalah daerah istimewa. Tidak ada lagi kegiatan yang merugikan masyarakat,” ungkap Kanjeng Yuda.

Usai pengukuhan, Pemda DIY akan melakukan monev peresmian penyesuaian masa jabatan Bamuskal, dan fasilitasi perubahan dokumen perencanaan kalurahan oleh Pemkab. Penyesuaian dokumen perencanaan kalurahan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dengan keluaran berupa Peraturan Kalurahan tentang Perubahan RPJMKal. Perubahan tersebut selanjutnya dijabarkan tahunan dalam RKPKal dan APBKal.

"Peresmian penyesuaian masa jabatan Bamuskal dan penyesuaian dokumen perencanaan kalurahan menjadi fokus kami berikutnya, untuk melaksanakan fungsi Binwas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana arahan Mendagri,” tutup Kanjeng Yuda. (uk/ts)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: