22 Mei 2024
  Humas DIY Berita,

Gubernur DIY Tegaskan Perubahan Terhadap Perdais Nomor I Tahun 2013 Cepat Terlaksana

Yogyakarta (22/05/2024) jogjaprov.go.id. – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan dalam rangka melaksanakan kewajiban konstitusional dan memberikan kepastian hukum, sudah sepatutnya dilakukan perubahan terhadap Perdais Nomor I Tahun 2013. 

”Perubahan terhadap Perdais Nomor I Tahun 2013 tidak perlu menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, dikarenakan Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 lebih pada lingkup Hukum Tata Negara yang  bersifat statis sedangkan perubahan Perdais berada dalam ruang lingkup hukum administrasi negara yang bersifat dinamis,” ungkap Sri Sultan.

Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan kewajiban konstitusional dan mmeberikan kepastian hukum, sudah sepatutnya dilakukan perubahan terhadap Perdais Nomor I Tahun 2013.

Demikian disampaikan Sri Sultan dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (22/05) di DPRD DIY. Selain itu, dikatakan Sri Sultan, tantangan terbesar yang perlu dihadapi dan diselesaikan terkait pelaksanaan urusan keistimewaan yakni memastikan bahwa urusan keistimewaan dapat mencapai tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY khususnya tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.

Dalam rangka mencapai tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pada tataran legal formal Pemda DIY telah mengundangkan seluruh Perdais yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY. Pemda DIY juga menerbitkan beberapa Peraturan Gubernur yang diharapkan memiliki daya ungkit yang besar di masyarakat antara lain Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan, Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah kepada Pemerintah KAbupaten/Kota  dan Pemerintah Kalurahan, dan Peraturan Gubernur Nomor 13 TAhun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan.

“Pemda DIY telah menetapkan 15 kapanewon sebagai lokus prioritas penanganan kemiskinan agar lebih fokus dan tepat sasaran,” tutur Sri Sultan. Kemiskinan masih menjadi isu strategis dalam penyusunan RPJPD DIY Tahun 2025-2045. Dan sampai dengan saat ini, penyelarasan indikator dan target capaian pembangunan RPJPD DIY 2025-2045 dengan RPJPN 2025-2045 masih berproses.

Sri Sultan menjelaskan, Evaluasi berkala akan selalu terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan terhadap lokus prioritas tersebut. Untuk menuju angkakemiskinan 0% di Tahun 2045, Pemda DIY akan melakukan penajaman terhadap program-program sesuai dengan arah kebijakan transformasi sosial dan transformasi ekonomi sehingga diharapkan progress penanganan kemiskinan akan lebih terarah, sistematis dan elaboratif. “Beberapa strategi penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui empat program yaitu, program perlindungan sosial, program rehabilitasi, sosial, program pemberdayaan masyarakat, dan program peningkatan akses terhadap sumber daya,” jelas Sri Sultan.

Sementara  indikator kinerja utama pada Indeks Gini, Indeks Williamson, Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Kemiskinan, Indeks Pembangunan Kebudayaan, Tingkat Pengangguran Terbuka, dari target yang ditetapkan secara umum perkembangannya mengalami peningkatan atau semakin membaik. “Kinerja pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah menunjukan tren capaian kinerja fisik yang terus meningkat dengan capaian tahun 2023 sebesar 99.85%,” tutur Sri Sultan.

Adapun Rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 telah disampaikan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti. Khusus tindak lanjut terhadap permasalahan pada PT. Taru Martani, Pemda DIY selaku pemegang saham telah menyerahkan penyelesaian permasalahan kepada pihak Kejaksaan Tinggi DIY. Dan terkait dengan catatanBPK pada APBD Tahun 2023 sudah ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi catatan BPK yang berulang di Tahun 2023.

Demikian jawaban Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap ketiga rancangan peraturan daerah yaitu, rancangan Perda tentang RPJPD DIY 2025-2045, tentang perubahan ketiga atas Perdais Yogyakarat Nomor 5 Tahun 2013, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2023. Dan satu rancangan peraturan daerah istimewa, tentang Perubahan kedua atas Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2023 tentang kewenangan dalam urusan keistimewaan. (Ft/Rch)

HUMAS PEMDA DIY

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: