04 Jun 2024
  Humas DIY Berita,

Hasil Sewa Tanah Kalurahan Masuk Kas Desa

Yogyakarta (03/06/2024) jogjaprov.go.id - Pendapatan dari hasil sewa tanah kalurahan merupakan bagian dari pendapatan asli kalurahan dan masuk dalam rekening kalurahan. Hal tersebut diatur dan disebutkan peraturan baru dalam Pasal 46 Peraturan Gubenur (Pergub) DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang ditetapkan serta berlaku sejak 7 Mei 2024.

Sebelumnya, tanah kalurahan yang dimaksud merupakan bagian dari Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pergub baru tersebut tanah kalurahan diperuntukkan bagi tanah kas kalurahan, lungguh, pengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum.

Pemanfaatan tanah kalurahan dapat disewa atau digarap untuk pertanian dan non pertanian semisal balai desa, kios warga, lapangan, pasar desa dan wisata desa. Hasil sewa tanah kalurahan tersebut akan disetorkan ke kas kalurahan setiap tahunnya selama jangka waktu sewa.

Lurah Tamanmartani Gandang Hardjanata menyampaikan tanah kalurahan di Kelurahan Tamanmartani Kalasan Sleman yang peruntukannya untuk pertanian sebanyak 160 penyewa. Sebagian besar penyewa tanah kalurahan tersebut adalah warga miskin dan pengurus kampung seperti kaum rois. Sebab kalurahan tidak ada alokasi dana untuk honor sehingga para kaum rois diberikan kesempatan untuk menyewa tanah kas desa.

"Hasil sewa dari tanah kas desa tersebut masuk ke kas kalurahan. Itu dimasukkan dalam pos pendapatan asli desa (PAD). Jadi selama ini, PAD kami itu termasuk hasil sewa tanah kas desa. Seumpama orang punya pemahaman kedepan difasilitasi Dana Keistimewaan (Dais). Itu (hasil sewa) tidak kembali ke keraton tetapi masuk kas kalurahan," tuturnya kepada Humas Jogja saat ditemui dikantornya, Senin (03/06).

Gandang menegaskan sekali lagi bahwa hasil penyewaan tanah kalurahan dari masyarakat yang tidak mampu yang bakal difasilitasi Dais, uangnya tetap akan masuk kalurahan yang bersangkutan. Singkatnya, hasil sewa tanah kalurahan masuk sebagai bagian pendapatan asli kalurahan yang bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kalurahan itu sendiri.

Sesuai dengan Pergub baru, Gandang menyampaikan maksimal sewa lahan 1.500 meter persegi sehingga menjadi acuan para penyewa dan setiap tahunnya diperbarui sewanya. Jika penyewa sudah mampu, pihaknya akan menarik hak sewa untuk diberikan kepada warga yang kurang beruntung lainnya. Sehingga diputar dan tetap yang menyewa adalah warga setempat dan tidak semua investor.

"Besaran sewa, kami berdiskusi dengan Badan Permusyawarahan Kalurahan. Sewanya masih Rp 1000 per meter untuk lahan subur dan lahan kurang subur Rp 500 per meter serta sawah yang tidak bisa ditanami Rp 250 per meter. Jadi kalau warga itu menyewa lahan subur 1300 meter persegi dikalikan Rp 1.000 maka biaya sewanya Rp 1,3 juta per tahun. Kami akan lakukan penyesuaian biaya sewanya tahun depan dan yang jelas jangan sampai memberatkan warga," ungkap Ketua Nayantaka ini.

Jagabaya Tamanmartani Johar Arifin mengakui terdapat tanah kalurahan di Tamanmartani yang disewakan sekitar 160 bidang yang diharapkan 160 penyewa. Mayoritas yang menyewa adalah warga miskin. Ada pula tanah yang untuk kepentingan umum berupa lapangan, masjid, sekolah dan jalan dengan luasan keseluruhan kurang lebih 18 hektar.

Adapun luasan tanah kas desa sekitar 20 hektar, tanah pelungguh atau tanah yang dimanfaatkan pamong untuk tambahan kesejahteraan seluas 58 hektare serta anah pengarem-arem untuk pamong yang purba tugas seluas 12 hektar. "Kira-kira yang menyewa tidak lebih dari 1.500 meter persegi yang hasil sewa langsung masuk ke kas kalurahan," imbuhnya.

Dukuh Cageran Tamanmartani Okky Linggarjati menjelaskan pemanfaatan tanah kalurahan yang dikelola Kalurahan Tamanmartani di Padukuhan Cageran untuk balai warga, lapangan dan kolam ikan. Tanah seluas 1.000 meter persegi dimanfaatkan untuk balai warga dengan luas bangunan 400 meter persegi dan sisanya untuk halaman dan lapangan. Balai warga ini pun tidak dibisniskan atau dikomersilkan, murni dipakai untuk kegiatan masyarakat seperti rapat, kesenian dengan perawatan swadaya warga.

Selain balai warga, tanah kalurahan di Padukuhan Cageran dikelola kelompok ikan Mina Mukti dengan luasan sekitar 1.500 meter persegi. Kelompok tersebut beranggotakan 15 orang dengan sistem pembayaran per tahun untuk kas kalurahan. Kemudian ada yang disewa pemuda desa yang mendapatkan banyak manfaat untuk kas kepemudaan karena setiap tahunnya diadakan pemancingan massal

"Saya termasuk salah satu penyewa tanah kalurahan di Tamanmartani. Ini sangat membantu menambah penghasilan. Saya menggarap sawah seluas 1.000 meter persegi untuk padi organik dengan sewa cukup rendah Rp 1000 per meter ini sangat membantu meringankan. Saya juga pakai pupuk kandang bekerja dengan kelompok peternakan untuk menekan biaya operasional dan harga hasil panen padi organik lebih maksimal," terang petani di Tamanmartani, Heri Setiawan.

Senada, peternak sapi yang menyewa tanah kas desa sebagai kandang hewan,
Sugeng Widodo juga merasakan manfaat dan keuntungan dengan menyewa tanah kalurahan. Tanah tersebut disewa secara kelompok peternak yang beranggotakan 56 peternak dengan total seluas 3.000 meter persegi. Mayoritas adalah peternakan sapi baik untuk indukan atau penggemukan.

"Saya menyewa satu kapling berukuran 4 x 7 meter dengan biaya sewanya Rp 15.000 per tahun. Saya terbantu dengan biaya sewa.kandang yang sangat murah ini sehingga meringankan peternak. Belum lagi kotorannya dimanfaatkan sebagai pupuk yang bisa dimanfaatkan petani setempat," pungkasnya. (Fn/Im/Wp/Stt)

-Humas Pemda DIY -

Bagaimana kualitas berita ini: