28 Nov 2013
Humas
Berita,
Jasa Pengurusan Kematian
Setelah seseorang meninggal maka ahli warisnya diharapkan mengurus surat keterangan kematiannya. Meskipun beragam, pada umumnya setiap kabupaten/kota mensyaratkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa, surat pengantar RT/RW, serta fotokopi identitas dan KK (pemohon dan mendiang).