22 Agt 2024
  Humas DIY Berita,

Jelang Pilkada, Dorong Kinerja Kolaboratif Antar Anggota Sentra Gakkumdu

Yogyakarta (22/08/2024) jogjaprov.go.id – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, hadiri Forum Kolaborasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara & Papua, dengan tema Mewujudkan Pilkada yang Jujur dan Adil. Tujuan acara tersebut adalah untuk memperkuat kolaborasi Sentra Gakkumdu, baik dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana Pemilihan.

Tahun 2024, merupakan Tahun Pesta Demokrasi. Penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan secara serentak dan bertepatan setelah selesainya rangkaian Pemilu, merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Tanggal 27 November 2024 Indonesia kembali menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 545 daerah, dengan rincian Pemilihan Walikota/Bupati di 508 Kabupaten/Kota, dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur di 37 Provinsi.

“Bawaslu telah memetakan potensi kerawanan tertinggi pada masing-masing Provinsi di Indonesia, antara lain: Dimensi Sosial Politik, Dimensi Penyelenggaraan Pemilu, Dimensi Kontestasi, dan Dimensi Partisipasi”. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.

Forum Kolaborasi Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan RI, yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam pada hari ini bertujuan, untuk mempersiapkan Penyelenggara Pemilu dan Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu RI, Polri, dan Kejaksaan RI dalam menghadapai kompleksitas penyelenggaraan Pilkada 2024. Selain itu, juga untuk memperkuat kolaborasi Sentra Gakkumdu, baik dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana pemilihan.

Menko Polhukam mengungkapkan, “Pencegahan dan pengawasan yang efisien dapat meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Pemilihan yang terjadi, serta mampu menciptakan peringatan dini untuk mempersempit peluang terjadinya Tindak Pidana Pemilihan”. Ia berharap, Sentra Gakkumdu dapat mengenali karakteristik potensi kerawanan di masing-masing daerah, dan menemukan mekanisme pencegahan, serta pengawasan yang tepat bagi daerahnya.

Pada kesempatan tersebut, Menko Polhukam menyampaikan, Pencegahan dan pengawasan yang efisien dapat meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Pemilihan, serta mampu menciptakan peringatan dini untuk mempersempit peluang terjadinya Tindak Pidana Pemilihan. Karena itu, pemerintah mendorong tercapainya kesepahaman dan kolaborasi antar anggota Sentra Gakkumdu dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan Tindak Pidana Pemilihan. Terlebih dalam penindakan Tindak Pidana Pemilihan, berlaku hukum acara khusus yang mengharuskan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk memproses tindak pidana dalam jangka waktu cepat.

Menko Polhukam menekankan, setidaknya terdapat 3 (tiga) spektrum kolaborasi Sentra Gakkumdu yang dapat dioptimalkan, yaitu: Kolaborasi internal antar anggota Sentra Gakkumdu, Kolaborasi vertikal antara Sentra Gakkumdu Pusat dengan Sentra Gakkumdu Daerah dan, Kolaborasi Sentra Gakkumdu dengan Kementerian/Lembaga lainnya yang dapat mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan Tindak Pidana Pemilihan. (Ft/Ts/Tfk)

HUMAS PEMDA DIY

Bagaimana kualitas berita ini: