26 Jun 2024

Lahirkan Pergub, Pemda DIY Raih GDPK Award 2024

Semarang (26/06/2024) jogjaprov.go.id -Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mendapatkan piagam penghargaan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Award Tahun 2024 dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Penghargaan tersebut diperoleh Pemda DIY berkat melahirkan peraturan pelaksana rencana induk pembangunan kependudukan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 20 Tahun 2024 tentang GDPK DIY Tahun 2024 - 2045.

Piagam penghargaan GDPK Award Tahun 2024 diserahkan langsung oleh Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo yang diterima Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik,  Sukamto mewakili Gubernur DIY di PO Hotel Semarang, Rabu sore (26/06). Kegiatan ini merupakan rangkaian Apresiasi dan Penghargaan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting dalam rangka Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 yang dipusatkan di Semarang Jawa Tengah (Jateng)

Turut hadir mendampingi Staf Ahli Gubernur DIY, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Tisna Sari Atmikawati serta Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Soleh Anwari. Sebagai informasi dalam ajang GDPK Award 2024 bagi Pemda tingkat Provinsi tersebut, Pemda DIY meraih peringkat terbaik kedua setelah Provinsi Jambi. Sedangkan terbaik ketiga diraih Provinsi Jateng.

"Puji Syukur dan Alhamdulillah, Pemda DIY mendapatkan juara di bidang GDPK. Ini prestasi yang membanggakan dan luar biasa yang tak lepas dari kerjasama serta kinerja seluruh OPD di lingkungan Pemda DIY. Penghargaan ini diperoleh Pemda DIY, salah satunya berkat adanya Pergub No.20 Tahun 2024 tentang GDPK di DIY tahun 2024-2045 yang mempunyai lima pilar," ucap Sukamto usai mewakili Pemda DIY menerima penghargaan tersebut.

Sukamto menyampaikan adapun lima pilar GDPK DIY tersebut yaitu pertama, pengendalian kualitas penduduk. Kedua, peningkatan kualitas penduduk, lalu yang ketiga adalah pembangunan keluarga. Pilar keempat berupa pengarahan mobilitas penduduk dan pilar kelima yakni penataan administrasi kependudukan.

" Kedepannya, mudah-mudahan dengan penghargaan ini kita lebih terpacu untuk meningkatkan prestasi tentunya di bidang keluarga berencana dan kependudukan. Harapan akan memacu kita tetap berprestasi dan pada akhirnya mampu mensejahterakan masyarakat di DIY," imbuhnya.

Terpisah Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan GDPK merupakan arah kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan Program Kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan. Program tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) GDPK DIY yang masih dalam proses penyusunan.

" Pemda DIY telah menindaklanjuti dokumen review GDPK dengan menyusun Pergub No,20 Tahun 2024 yang didalamnya ada Roadmap Arah Pembangunan Kependudukan. Indikator kunci dalam roadmap tersebut diadopsi menjadi indikator kinerja utama dalam RPJMD yang teknis pencapaiannya kemudian dimuat dalam RKPD setiap tahun," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo mengungkapkan GDPK merupakan dokumen strategis berjangka panjang yang wajib disusun oleh pemerintah pusat dan daerah. Sebagai arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan Pembangunan Kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.

" Kami memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berjasa dalam program pembangunan manusia khususnya membentuk SDM berkualitas unggul menuju Indonesia Maju. Pembangunan kependudukan dan keluarga itu menjadi sangat penting, bangunlah jiwanya dan bangunlah badannya. Keduanya harus sama-sama dibangun, terutama jiwanya," tandas Hasto. (Fn/Ts)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: