29 Agt 2024
  Humas DIY Berita,

Larwasda, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Yogyakarta (29/08/2024) jogjaprov.go.id - Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) merupakan salah satu upaya menjawab tuntutan transparansi, akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, melihat kembali hasil pemeriksaan yang telah dilakukan menjadi suatu hal yang penting.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam acara Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2024 dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat DIY. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sidomukti, Inspektorat DIY, Yogyakarta pada Kamis (29/08).

Sri Paduka menyampaikan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil Pemeriksaan. Hal ini berdasarkan kewajiban tentang pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan yang telah diamanatkan pada Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.

“Untuk itu, semua pihak perlu bersinergi dan bekerja sama untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan dari rekomendasi hasil pemeriksaan. Saya berharap melalui kegiatan ini, kita dapat saling berbagi informasi, pengalaman, dan best practice dalam pengawasan,” ungkap Sri Paduka.

Selain itu, Sri Paduka mengatakan, kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk membahas hasil pemeriksaan, mengevaluasi tindak lanjut yang telah dilakukan, serta merumuskan langkah-langkah lebih lanjut dalam meningkatkan pengawasan. “Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang kita inginkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Muhammad Setiadi, Inspektur DIY dalam laporannya menyampaikan, Penyelenggaraan Gelar Pengawasan Daerah dimaksudkan untuk menginformasikan hasil pengawasan APIP Tahun 2023 dan sebagian pengawasan tahun 2024 dan kepada OPD di lingkungan Pemda DIY dan Kabupaten/ Kota se DIY. Hal ini agar pihak-pihak terkait mengetahui gambaran kondisi beserta titik-titik rawan yang berpotensi menghambat terwujudnya good governance dan clean government.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan fungsi dan peranan pengawasan dalam pelaksanaan tugas setiap unit kerja pada Pemerintah Daerah. Serta, memberikan umpan balik bagi perencana, pelaksana serta pimpinan obyek pemeriksaan/unit kerja dalam rangka pengambilan Keputusan,” kata Setiadi.

Berdasarkan catatan hasil pengawasan APIP dan BPK sampai dengan semester II tahun 2023, Setiadi menjelaskan masih adanya temuan operasional salah satunya, terkait dengan temuan yang bersifat pelanggaran/penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku. Inspektorat DIY pun telah melaksanakan pengawasan reguler dan pengawasan dengan tujuan tertentu.

“Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah,” terang Setiadi.

Setiadi pun menjelaskan, bahwa telah dilakukan pengawalan terhadap proyek strategis nasional dan sasaran strategis Pemda DIY. Misalnya seperti kemiskinan, penghidupan ekonomi yang layak, kualitas SDM, dan peningkatan kapasitas ekonomi. Selain itu, peningkatan Good Governance, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta penurunan risiko bencana.

“Terdapat beberapa catatan, yang perlu diperhatikan dalam pengawasan. Seperti, pengelolaan BUMD, pengelolaan aset, dan pengelolaan dana keistimewaan,” ungkap setiadi.

Pada kesempatan ini, pelaksanaan Gelar Pengawasan Daerah dilaksanakan secara tatap muka. Diikuti oleh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, Inspektur Daerah Kabupaten/Kota se DIY dan para penanggung jawab obyek pemeriksaan. (ham/ts/tfk)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: