28 Agt 2024

Lima Raperda/Raperdais DIY Dapat Persetujuan Bersama

Yogyakarta (28/08/2024) jogjaprov.go.id - Pemda DIY memberikan apresiasi kepada DPRD DIY yang telah menyatakan persetujuan bersama terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY pada Rabu (28/08). Atas persetujuan bersama terhadap 5 Raperda dari 6 Raperda yang diajukan, Pemda DIY berkomitmen melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY yang dihasilkan sebaik-baiknya demi kemanfaatan masyarakat.

Enam Raperda yang diajukan yaitu Raperdais tentang Kelembagaan Pemda DIY, Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan, Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan dan Raperdais tentang Perubahan Atas Perdais DIY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian Raperdais tentang Perubahan Kedua Atas Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perdais DIY Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida

"Alhamdulilah berkat komitmen bersama, Pemda dan DPRD DIY mampu menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah maupun peraturan daerah istimewa. Kami berkomitmen melaksanakan peraturan daerah dan peraturan daerah istimewa yang telah dihasilkan dengan sebaik-baiknya demi kemanfaatan masyarakat. Sekali lagi kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD DIY," tutur Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X membacakan pendapat akhir Gubernur DIY perihal agenda persetujuan bersama terhadap enam Raperda.

Sri Paduka menyampaikan pendapat akhir perihal kelembagaan Pemda DIY disusun dalam rangka mewujudkan azas dan tujuan pengaturan keistimewaan serta pembentukan perangkat daerah seiring reformasi kalurahan. Selain itu, Pemda segera menyusun peraturan gubernur tentang tugas dan fungsi perangkat daerah.

"Terhadap Raperda Tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan kami sampaikan perlu dibentuk sebagai dasar hukum untuk menguatkan pelaksanaan pendanaan pendidikan. Pemda DIY berkomitmen penuh semaksimal mungkin meningkatkan kualitas pendidikan di DIY dengan segala sumber daya yang ada," papar Sri Paduka

Terhadap Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Sri Paduka menyatakan Raperda inisiatif DPRD ini merupakan salah satu wujud komitmen bersama dalam melaksanakan pembangunan di bidang kepemudaan. Oleh karena itu, Raperda Pembangunan Kepemudaan diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi semua stakeholder dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan. Dalam pelaksanaannya, Pemda DIY akan bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta berbagai pihak lainnya.

Selanjutnya, dikatakan Sri Paduka terkait Raperdais tentang Perdais Nomor 2 Tahun 2015 dilakukan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016 frase: “yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak”.Menimbang latar belakang tersebut, Pemda DIY berkomitmen mendorong dan memastikan perubahan perdais ini akan ditindaklanjuti.

"Kelahiran Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda DIY Nomor 5 Tahun 2013 Te memiliki arti penting sebagai payung hukum dalam penyusunan dokumen perencanaan bagi PT. Bank BPD DIY maupun Pemda DIY dalam alokasi penyertaan modal. Pemegang saham berencana menambah modal dari Rp 4 triliun menjadi Rp 8 triliun," jelas Wagub DIY.

Pemda DIY memiliki kewajiban modal setor dua triliun empat puluh miliar rupiah atau setara dengan kepemilikan saham 51 persen. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemda DIY berkomitmen melaksanakan penyetoran modal secara bertahap dalam kurun waktu kurang lebih 15 tahun terhitung sejak 2028 sampai 2042.

Sementara itu, Ketua DPRD DIY, Nuryadi selaku Pimpinan Rapur mengatakan dengan ditandatanganinya naskah persetujuan bersama terhadap enam Raperda yang diajukan. Secara resmi lima Raperda telah disetujui dengan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur DIY. Sedangkan terhadap Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan tidak mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur DIY dan DPRD DIY. (Fn/Tf)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: