25 Jun 2024
  Humas DIY Berita,

Lindungi Kawasan Kaliadem Jalur Trail Diportal

Yogyakarta (25/06/2024) jogjaprov.go.id – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sleman bersama Lurah Kepuharjo dan Lurah Umbulharjo melaksanakan pemasangan portal dan papan nama Tanah Kalurahan di Bunker Kaliadem, disaksikan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan untuk secara preventif mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan track motor dan offroad di seputar Bunker Merapi Kaliadem yang berada di wilayah Kalurahan Kepuharjo, dan Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan.

Lurah Kepuharjo, Heri Suprapto menyampaikan, awal mula penutupan ini dilakukan. “Kalurahan mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan offroad motor menjadi jalur track offroad. Kemudian Kalurahan berkoordinasi dengan Kasultanan untuk melaksanakan tindak lanjut supaya tidak digunakan untuk offroad motor. Lalu dipasangkanlah portal tersebut atas koordinasi bersama, sekaligus pemasangan papan informasi Tanah Kalurahan yang menegaskan bahwa tanah ini Tanah Kalurahan dan segala pemanfaatan diluar pertanian harus mendapat izin Kasultanan. Tentu yang mengajukan adalah Kalurahan, dan yang kedua untuk mengurangi dampak dari potensi kerusakan lingkungan.” ungkapnya.

Heri menjelaskan bahwa area yang digunakan untuk offroad adalah lahan pertanian dari Kalurahan, merupakan lahan yang dipakai untuk memberi manfaat sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya kepada masyarakat, yaitu tanaman yang mensupport peternakan. “Jadi tanaman yang disini adalah tanaman-tanaman yang support peternakan,” jelasnya.

Selain itu, pemasangan portal dan papan nama dilakukan sebagai antisipasi terkait kerusakan lingkungan. “Selain jadi lahan yang lebih terbuka, lalu hewan-hewan endemik disini seperti kera dan sebagainya itu sering turun dan mungkin juga akan terganggu,” ucapnya.

“Jadi tujuannya adalah pengamanan sesuai Pergub DIY nomor 24 Tahun 2024 dan tentunya pengamanan lingkunga,” tandasnya. Hal ini sejalan dengan amanah Pergub DIY nomor 24 Tahun 2024 dan juga amanah dari Undang-Undang Lingkungan yang dilaksanakan oleh Kasultanan, dalam hal ini adalah Bebadan Pangrekso Loka Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Menurut Heri, selama ini kegiatan track motor offroad tidak bisa terkontrol dengan baik oleh Kaluruhan, hal ini disebabkan karena kegiatan offroad yang insidental dan terbukanya pintu masuk/akses masuk yang banyak. “Jadi Kaluruhan juga agak kesulitan dan sementara daya tarik utamanya adalah tanjakan-tanjakan meniko (itu), sehingga hasil koordinasi yang ditutup tanjakan meniko,” paparnya. Salah satu spot yang ditutup adalah spot tanjakan yang cukup menarik untuk dilewati.

Lenih lanjut Heri menjelaskan, “Sebetulnya ini adalah kawasan area terdampak langsung ataupun KRB sehingga memang tidak dapat dimanfaatkan untuk selain yang diatur dalam tata ruang. Dahulu sebelum Merapi meletus tanah tersebut adalah pelungguh, tapi setelah Merapi meletus tentunya masuk mengalami peralihan menjadi kas. Oleh karena itu kas ini dari kebijakan dan kemurahan hati pak Lurah digunakan untuk support masyarakat dalam hal peternakan.”

Salah satu kegiatan ekonomi utama masyarakat di Kalurahan Kepuharjo adalah peternakan. Dan peternakan membutuhkan bank pakan yang cukup luas. Ini adalah kebijakan dari Kalurahan mendukung kegiatan masyarakat untuk menaikan ekonomi sesuai dengan Pergub bahwa Tanah Kas Desa atau Tanah Kalurahan digunakan untuk pertanian dan mensupport kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Senada dengan yang disampaikan oleh Lurah Kepuharjo, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan, bahwa Dispertaru DIY sangat mendukung kegiatan tersebut. “Alhamdulillah kita bisa melakukan sinergi di antara Kasultanan, Dispertaru DIY, Kabupaten dan Lurah Kepuharjo sekaligus Lurah Umbulharjo,” ucapnya.

Bayu menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka melalukan pencegahan terhadap kerusakan Tanah Kalurahan yang digunakan untuk motorcross. Harapannya, kegiatan ini juga sekaligus menjadi aksi nyata terhadap pelakssanaan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Kedepan, Pemda DIY dalam hal ini Dispertaru akan terus juga melakukan koordinasi dalam hal pencegahan sekaligus penanggulangan terhadap Tanah Kalurahan. “Di wilayah yang lain, kalau memang dimungkinkan, nanti kita akan laukan penertiban,” tutupnya.  (Ft/Ts/Ind/Rd/Dty)

 

HUMAS PEMDA DIY

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: