15 Agt 2024
  Humas DIY Berita,

Motivasi Peningkatan Pengabdian, 519 ASN DIY Terima Anugerah Satyalancana

Yogyakarta (15/08/2024) jogjaprov.go.id - Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden RI menjadi simbol dari dedikasi, komitmen, dan loyalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara. Penghargaan ini pun diharapkan dapat semakin memotivasi para ASN untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan hal demikian dalam sambutannya pada acara Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden RI dan Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi Umum Tahun 2024 pada Kamis (15/08). Kegiatan yang digelar di Bangsal Kepatihan Yogyakarta ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, Forkopimda DIY, Sekda DIY, dan Kepala OPD di lingkungan Pemda DIY.

“Satyalancana Karya Satya merupakan sebuah pengakuan atas kerja keras, dan pengabdian panjang yang telah Bapak/Ibu berikan. Ini adalah bukti nyata bahwa pengabdian yang tulus dan konsisten, yang diiringi dengan integritas dan profesionalisme, akan selalu mendapatkan tempat yang terhormat, di hati masyarakat, dan bangsa,” ujar Sri Sultan.

Sri Sultan pun menyampaikan selamat dan apresiasi tinggi kepada seluruh ASN DIY yang menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden RI Tahun 2024 ini. Penganugerahan penghargaan ini diharapkan, turut menjadi momentum bagi ASN DIY untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja kepada bangsa dan negara.

“Semoga tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya yang diserahkan pada hari ini dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk menjadi lebih baik di masa yang akan datang. Saya percaya, prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Bapak/Ibu pribadi, tetapi juga menjadi inspirasi bagi rekan-rekan sejawat dan generasi selanjutnya,” ujar Sri Sultan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2010, syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun. Kali ini, ASN DIY yang menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya berjumlah sebanyak 519 orang.

Tercatat, dari 519 ASN DIY yang mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden RI Tahun 2024, 223 orang menerima tanda kehormatan atas 30 tahun masa pengabdian, 89 orang atas pengabdian 20 tahun, dan 207 orang atas masa pengabdian 10 tahun. Penyerahan dan penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dilakukan oleh Sri Sultan, Ketua DPRD DIY, Kapolda DIY, Danrem 072/Pamungkas, dan Kajati DIY secara bersamaan.

Pada kesempatan tersebut, Sri Sultan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1391.Pk.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Pada Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tanggal 17 Agustus Tahun 2024 Kepada Narapidana Dan Anak Binaan, kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY. Dikatakan Sri Sultan, remisi ini merupakan reward bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Remisi yang diberikan ini, bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan. Lebih dari itu, remisi yang Saudara terima, merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan atas upaya perbaikan diri, yang telah dilakukan selama berada di lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi juga merupakan salah satu wujud nyata dari negara, dalam memberikan kesempatan kepada setiap warganya, untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat, dengan semangat dan harapan yang baru. Saya berharap, dengan remisi ini, saudara sekalian semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat,” jelas Sri Sultan.

Adapun narapidana yang mendapatkan Remisi Umum dan Anak Binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus tahun 2024 yakni sejumlah 1.402 orang. Rinciannya yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 434 Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 417 Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman sejumlah 123 Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari sejumlah 127 Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejumlah 139 Narapidana, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta sejumlah 14 Narapidana dan 4 Anak Binaan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 34 Narapidana, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul sejumlah 92 Narapidana, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates sejumlah 18 Narapidana. (Han/Ts/Sd/Yci/Mra/Rd/Wa/Cbs/Tfk)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: