02 Jun 2024
  Humas DIY Berita,

Nenek Pengemis Viral Sembur Pengunjung Malioboro Kini Dalam Penanganan Dinsos DIY

Yogyakarta (01/06/2024) jogjaprov.go.id - Satpol PP Kota Yogyakarta dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) telah menertibkan seorang lansia perempuan yang belakangan viral di media sosial lantaran aksinya yang menggangu dan meresahkan masyarakat di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Kini, sosok yang viral karena aksi menyemburkan asap rokok dan berkata kasar kepada pengunjung di kawasan Malioboro apabila tidak diberi uang saat mengemis tersebut, tengah dalam penanganan Dinas Sosial DIY melalui Camp Assesment Bidang Rehabilitasi Sosial.

Penertiban terhadap lansia perempuan tersebut berhasil dilakukan pada Jumat (31/05) malam. Lansia perempuan ini kemudian dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY di Mergangsan, Kota Yogyakarta untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan agar tidak mengulangi aksinya kembali. 

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DIY Budhi Wibowo menyampaikan, lansia perempuan berinisial HS ini berasal dari Magelang, Jawa Tengah. Sebatang kara tanpa keluarga, HS saat ini berusia 75 tahun dan telah hidup di jalan sejak Pasar Bringharjo belum dibangun.

“Pernah masuk Camp Assessment Dinas Sosial DIY atas rujukan dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta dan RS akibat ditemukan di jalan dalam kondisi sakit tidak bisa berjalan pada tahun 2022. Sudah pernah dipulangkan ke Magelang tanggal 4 april 2022, diterima keluarga tapi bukan keluarga inti melalui Dinas Sosial Kota Magelang, namun kembali lagi ke jalan,” ungkap Budhi.

Budhi menyebutkan, HS memilih untuk hidup di jalanan lantaran menganggur dan suka jalan-jalan. “Pengakuan yang bersangkutan (HS), saat marah-marah kemarin yang bersangkutan (HS) butuh uang untuk beli rokok. Saat itu baru dapat 50 ribu. Sekali beli bisa 5 bungkus,” kata Budhi.

Budhi menerangkan, selama masa rehabilitasi sosial, HS memperoleh layanan fisik, mental, sosial, dan kesehatan didampingi Pendamping Sosial dan Pekerja Sosial. Pendamping Sosial bersama Pekerja Sosial selanjutnya akan melakukan assessment dan penelusuran ke wilayah untuk menjajaki support system di lingkungan asal HS. Setelah informasi diperoleh, pihak Camp Assessment Dinas Sosial DIY akan melakukan bahas kasus atau case conference bersama psikolog, dokter, tenaga medis, dan pihak lain yang dapat berkontribusi dalam proses rehab di Assessment Center.

“Masa rehabilitasi sosial awal ini kurang lebih 3 bulan, untuk selanjutnya akan ditentukan HS dapat dipulangkan atau dirujuk pada layanan lanjutan seperti di Panti/Balai Dinas Sosial DIY yang menyelenggarakan pelayanan jangka panjang. Tergantung dari hasil assessment kebutuhan dan Case Conference HS,” jelas Budhi.

Adapun penertiban terhadap HS dilakukan sesuai dengan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2024 tentang penanganan gelandang dan pengemis. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melapor apabila menemukan atau mendapatkan kejadian serupa atau mirip demi keamanan dan kenyamanan bersama. 

Laporan dapat disampaikan kepada Satpol PP atau Dinas Sosial DIY melalui DM ke akun Instagram, tag atau mention, e-lapor, web atau email dengan disertai bukti video/foto yang jelas, lokasi serta kronologi kejadian. Tim Satpol PP/Dinsos DIY selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP/Dinsos kab/kota setempat. (Han/IP)

 

Humas Penda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: