Panduan Ekspor Impor
Secara umum, persyaratan untuk mengimpor barang hanya dua:
1. Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru
2. Impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Impor (API), Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Terbatas (API-T)
Sedangkan ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah memiliki :
1. Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)/Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ),atau;
2. Ijin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah non Departemen berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
3. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Informasi lebih lengkap mengenai ekspor dan impor kami sertakan dalam file-file lampiran yang dapat diunduh melalui tautan berikut.
Lampiran
Pengecualian Ketentuan Umum di Bidang Ekspor