08 Mei 2024
  Humas DIY Berita,

Pejabat DIY Wajib Paham 5 Esensi Rekonstruksi Organisasional

Yogyakarta (08/05/2024) jogjaprov.go.id – Wakil Gubernur DIY KGPPA Paku Alam X melantik 132 pejabat di lingkungan Pemda DIY yang terdiri dari 57 pejabat Administrator dan 75 pejabat Pengawas. Pelantikan sejumlah pejabat ini dilaksanakan pada Rabu (08/05) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Pelantikan ini menurut Sri Paduka adalah refleksi proses estafet birokrasi. Hal ini penting, mengingat mutasi, rotasi, dan promosi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam aspek apapun. Perlu adanya regenerasi dan perubahan dalam siklus organisasi.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah pada hari ini, merefleksikan proses estafet birokrasi, untuk menindaklanjuti perubahan struktur organisasi dan tata kelola di beberapa perangkat daerah. Menyambut perubahan itu, saya berharap, para terlantik dapat memahami lima esensi rekonstruksi organisasional,” ujar Sri Paduka.

Sri Paduka menyebutkan, esensi rekonstruksi organisasional yang pertama adalah organisasi harus memiliki visi yang berani dan kemauan kuat untuk mencapai strategi pertumbuhan jangka panjang yang jelas. Esensi kedua, organisasi berani merancang perubahan holistik yang inovatif, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Esensi rekonstruksi organisasional selanjutnya yakni visi dan misi disesuaikan dengan kebutuhan baru, membentuk struktur yang responsif terhadap delegasi efektif, baik dari manajemen puncak. Kemundian, menerapkan metode khusus atau adaptif, dengan menggabungkan berbagai aspek, memanfaatkan kepemimpinan yang kompeten dan profesional. Pun membangun kepemimpinan profesional, yang mencerminkan kompetensi, keterampilan, kreativitas, inovasi berkelanjutan, dan produktivitas yang tinggi.

“Dengan harapan lanjut, hendaknya pelantikan ini dijadikan momentum percepatan pembangunan untuk meraih makna hakiki Keistimewaan DIY, yaitu peningkatan martabat dan kesejahteraan masyarakat. Saya ucapkan selamat bekerja dan mengabdi,” tutur Sri Paduka.

Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah DIY ini berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 067/Pem.D/UP/D.4 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator; Keputusan Gubernur DIY Nomor 068/Pem.D/UP/D.4 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas; Keputusan Gubernur DIY Nomor 069/Pem.D/UP/D.4 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator: dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 070/Pem.D/UP/D.4 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas. Hadir pula menyaksikan agenda pelantikan ini Sekda DIY Beny Suharsono dan jajaran Kepala OPD DIY. (Han/Cbs/Rd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: