12 Jun 2024

Pemanfaatan Budaya Lokal Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Yogyakarta (12/06/2024) jogjaprov.go.id – Sekretaris Daerah DIY, Benny Suharsono menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/06), di Aula Sidomukti, Kantor Inspektorat DIY. Pada tahun 2024 ini, Pemda DIY mengajukan 12 kalurahan di 4 kabupaten dan dilakukan Bimtek oleh KPK yang selanjutnya akan dilakukan seleksi untuk menentukan masing-masing 1 desa di tiap kabupaten menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi.

Kegiatan ini dilaksanakan terkait dengan banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa. Ini menunjukkan bahwa intergritas atas Tata Kelola Pemerintahan Desa belum ditegakkan.

Sejak tahun 2015 sampai sekarang, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa yang cukup besar. Demikian juga dana-dana lainnya yang berasal dari APBD provinsi dan kabupaten juga dikucurkan ke desa dengan harapan bisa digunakan untuk memajukan desa, meningkatkan kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Muhammad Setiadi saat membacakan sambutan  menyampaikan, bahwa  tercatat di KPK ada 12,29 persen masyarakat desa masih terjebak dalam kemiskinan. Bahkan dana desa tersebut menjadi ladang korupsi. Menyebabkan perilaku korupsi saat ini merambah ke berbagai tingkatan, tidak terkecuali korupsi di tingkat desa.

Karena itu, KPK beberapa tahun yang lalu telah menginisiasi program percontohan Desa Antikorupsi. Guna mencegah DIY agar tidak terpapar kasus korupsi, maka dilakukan Bimtek tersebut yang selanjutnya akan dilakukan seleksi untuk menentukan masing-masing satu desa di tiap kabupaten/kota menjadi percontohan Desa Anti Korupsi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK RI khususnya Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, yang menyelenggarakan acara bimtek ini dan kami Pemerintah daerah DIY beserta seluruh Pemda Kabupaten berkomitmen akan terus mendukung program KPK dalam rangka pencegahan korupsi di Daerah Istimewa Yogyakarta, jelasnya.

Diharapkannya dari bimtek ini, 12 Kalurahan yang telah diusulkan menjadi lebih siap dalam memenuhi 5 komponen penilaian sehingga memenuhi kriteria sebagai Percontohan Desa Antikorupsi. Selanjutnya, setelah terpilih masing -masing 1 Desa di tiap kabupaten menjadi Percontohan Desa Antikorupsi, dapat direplikasi ke kalurahan lainnya di DIY.

Sementara itu Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyampaikan perlu adanya kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan korupsi. Membangun anti korupsi bukan hanya dari tingkat atas, tapi juga dari tingkat paling kecil lalu keluarga. Salah satunya dengan program desa anti korupsi yang telah dimulai sejak tahun 2021. Tahun 2022 lalu kita membentuk 10 provinsi, sampai dengan  tahun 2023  sudah mencapai 23 provinsi. “Ada 3 strategi yang perlu dilakukan, yaitu pertama adalah melakukan kegiatan pendidikan anti korupsi, melakukan kegiatan pencegahan, kemudian pendekatan hukum untuk memberikan efek jera. Hal ini  tidak akan efektif kalau tidak ada peran masyarakat” ungkapnya.,

Bimtek ini juga diharapkan dapat mewujudkan peningkatan pemahaman dan kesadaran aparat desa dan masyarakat terkait pencegahan korupsi terutama praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan, melalui pemanfaatan budaya lokal dan hukum adat yang ada di desa dalam upaya pencegahan korupsi.(sis/aul/mit)

Humas Pemda DIY

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: