29 Jul 2024
  Humas DIY Berita,

Pendapatan Daerah Pada Perubahan APBD 2024 Diproyeksikan Meningkat

Yogyakarta (29/7/2024) jogjaprov.go.id – Proyeksi pendapatan perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 diperkirakan naik sebesar 66,68 Miliar Rupiah. Dari 5,83 Triliun Rupiah menjadi 5,9 Triliun Rupiah. Demikian disampaikan Sekretariat Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, saat membacakan Penghantaran Gubernur DIY atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD DIY 2024.

Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY ke-32 masa persidangan ke-2 pada Senin (29/07) di Gedung DPRD DIY, diselenggarakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD DIY (26/07). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, Spd. Dihadiri oleh Gubernur DIY dalam hal ini diwakili oleh Sekda DIY, Asisten Setda DIY, sejumlah Kepala OPD Pemda DIY serta pimpinan dan para anggota DPRD DIY.

Sekda DIY, memaparkan secara ringkas perubahan kebijakan umum APBD 2024. “Proyeksi pendapatan perubahan APBD tahun anggaran 2024 diperkirakan naik sebesar 66,68 Miliar Rupiah, dari 5,83  menjadi 5,9 Triliun Rupiah,” jelasnya.

Lanjut, berdasarkan penerimaan kemampuan keuangan yang bersumber dari pendapatan, penerimaan, pembiayaan dan pergeseran anggaran, jumlah kemampuan yang dapat digunakan untuk dibelanjakan dalam perubahan APBD  2024, mengalami penurunan sebesar 47,78 Miliar Rupiah. Dari 5,9 Triliun Rupiah menjadi 5,94 Triliun Rupiah.

Sementara penerimaan pembiayaan, semula dianggarkan sebesar 457,5 Miliar Rupiah menjadi 293,03 Miliar Rupiah. Mengalami penurunan sebesar 164,47 Miliar rupiah. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan 302,5 miliar rupiah, menjadi 252,5 miliar rupiah atau mengalami penurunan sebesar 50 miliar rupiah.

Disampaikan Sekda DIY, penyusunan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD 2024 merupakan proses pendahuluan sebelum penyusunan perubahan APBD. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lanjut, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, perubahan APBD dilakukan apabila, terdapat hal-hal sebagai berikut; perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah. Dan juga, rencana program dan kegiatan RKPD yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya, yang harus digunakan tahun berjalan.

Selain itu, Sekda DIY menyampaikan, asumsi perubahan anggaran juga perlu mempertimbangkan kebijakan penggunaan dana transfer ke daerah baik, yang bersifat umum maupun dana transfer yang bersifat khusus. Pemenuhan kebutuhan belanja wajib mengikat, serta belanja prioritas yang belum tercantum dalam APBD 2024.

“Semoga, rancangan perubahan kebijakan umum APBD 2024 dapat segera dibahas dan disepakati bersama,” ucap Sekda DIY. Diharapkan, perubahan APBD 2024 dapat segera ditetapkan untuk memberikan stimulus bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (Ft/Tfk)

HUMAS PEMDA DIY

Bagaimana kualitas berita ini: