28 Mei 2024

Perlu Sosialisasi, Tanah Kalurahan Tidak Bisa Untuk Hunian Pribadi

Yogyakarta (29/05/2024) jogjaprov.go.id - Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan telah ditetapkan. Salah satu kebijakan baru yang menonjol adalah tanah kalurahan dapat digarap atau disewa pengguna lain yaitu masyarakat miskin dan pengangguran setempat. Masyarakat miskin dan pengangguran setempat dapat menggarap tanah kalurahan untuk lahan pertanian.

Sebaliknya tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal (hunian) pribadi/perorangan, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan. Terkecuali bagi instansi pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kita perlu mensosialisasikan Pergub baru tersebut hingga kalurahan supaya tidak terjadi mispersepsi seperti adanya pemberitaan online,masyarakat miskin bisa menyewa tanah kalurahan sebagai hunian ditanggung Dana Keistimewaan (Danais). Yang jelas pemanfaatan untuk pertanian supaya masyarakat tidak terjadi pengangguran. Intinya kita mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial," papar Sekda DIY Beny Suharsono usai membuka Rapat Kerja Sosialisasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024  di Forriz Hotel Yogyakarta, Selasa (28/05).

Beny menekankan keberpihakan Pemda DIY terhadap masyarakat miskin dapat dilihat dari berbagai perspektif, salah akses ekonomi dan sosial. Terlebih Gubernur DIY memberikan garansi jika tidak mampu menyewa tanah kalurahan maka bisa menggunakan danais dalam jangka waktu tertentu. Jika masyarakat sudah berdaya maka bisa menyewa secara formal sehingga tidak lagi menggunakan Danais.

Sosialisasi tersebut menghadirkan beberapa narasumber yakni Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho, Kabag Bantuan dan Layanan Hukum, Biro Hukum Reza Agung Dwi Kurniawan serta Kabid Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Haris Suhartono. Kegiatan dikuti instansi yang terdampak langsung baik di level provinsi maupun di kabupaten/kota, kapanewon/kemantren, dan kalurahan di DIY.

Beny mengungkapkan banyak kasus pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah kalurahan yang semakin hari semakin meresahkan hingga pergeseran menjadi non pertanian. Persoalan tersebut berimbas pada semakin termarjinalkan kaum miskin dari akses terhadap tanah desa, yang sangat mungkin menjadi salah satu alternatif pengentasan kemiskinan di DIY.

Dalam dinamikanya lahirlah peraturan baru yang merombak dan menata ulang dengan semangat mengembalikan pemanfaatan tanah kalurahan pada filosofi semula untuk mayoritas pertanian. Ditetapkan dan berlakunya Pergub baru maka peraturan sebelumnya Pergub No. 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa dicabut.

"Faktanya persentase angka kemiskinan DIY sebesar 11,4 persen tidak berkurang sampai saat ini. Sehingga masyarakat miskinlah yang perlu.didorong paling depan dengan adanya Pergub baru. Masyarakat miskin bisa mengakses ekonomi dan sosial bisa dilakukan melalui pemanfaatan tanah kalurahan. " tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Beny, selain penguatan terhadap aspek pengawasannya tanah kalurahan, Pergub baru ini juga mengatur secara lebih detail dan lebih lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan yang lebih berpihak pada 'kawula cilik'. Hadirnya dasar hukum baru ini, diharapkan tanah kalurahan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Yang jelas Pergub ini untuk melindungi masyarakat miskin yang tidak punya akses salah satunya akses ekonomi. Adanya peraturan pemanfaatan tanah kalurahan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan tanah kalurahan serta menghindarkan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran di kemudian hari,' tandasnya.

Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho mengupas kerangka kebijakan pertanahan yang mempunyai tujuan utama yaitu pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga tujuan ini menjadi kata kunci penggunaan pertanahan yang baik, namun perlu dipahami yang dimaksud pertanahan disini adalah tanah kasultanan dan tanah kadipaten.

" Sesungguhnya banyak tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang bisa dimanfaatkan masyarakat, baik swasta, pribadi atau pemerintahan. Tanah kalurahan pun merupakan bagian dari tanah kasultanan dan tanah kadipaten," imbuhnya.

Sebelumnya, Aris menyebut Gubernur DIY telah mengingatkan Paniradya Kaistimewaan agar memanfaatkan kedua tanah tersebut. Tetapi tetap harus mengacu pada regulasi yang ada sehingga pihaknya berusaha terus mensosialisasikan informasi tersebut. Harapannya semua masyarakat DIY mengetahui peraturan tentang pertanahan.

" Menurut pengakuan dari pihak kalurahan, tanah kas desa lebih banyak disewakan daripada dimanfaatkan masyarakat setempat. Inilah kesempatan kita setelah adanya Pergub baru untuk memperbaiki diri dan menyempurnakan diri sesuai dengan regulasi yang ada. Apalagi tanah kalurahan sangat mungkin dibiayai dengan Danais tetapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, " pungkas Aris. (Fn/Im/Sd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: