15 Mei 2024
  Humas DIY Berita,

Perubahan Peraturan Daerah Istimewa Lahirkan Kebijakan Implementatif

Yogyakarta (15/05/2024) jogjaprov.go.id – Pemerintah Daerah DIY mengusulkan Perubahan Ketiga Atas Keputusan DPRD DIY Nomor 94/K/DPRD/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa. Perubahan ini diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang implementatif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat DIY.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X saat membacakan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (15/05) di Ruang Sidang DPRD DIY, Yogyakarta. Perubahan ini telah selaras dengan perubahan Peraturan Daerah Istimewa tentang perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 2 Tahun 2015.

Sri Sultan menyampaikan, perubahan ketiga terhadap program pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa DIY Tahun 2024 dilakukan DPRD DIY dalam rangka mengakomodir usulan pemerintah daerah untuk memasukkan rancangan peraturan daerah istimewa tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013. Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Darah Istimewa Yogyakarta ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Usulan ini dilatarbelakangi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016 yang menyatakan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan tertib administrasi hukum dan sebagai wujud kewajiban konstitusional, saya berharap agar putusan Mahkamah Konstitusi ini diikuti dengan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Sri Sultan.

Rancangan Peraturan Daerah Istimewa tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY ditetapkan dalam perubahan Propemperda Tahun 2024. Perubahan ini diharapkan diberi kelancaran dalam proses pembahasannya.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta atas diakomodirnya usulan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Kami berharap kerjasama dan hubungan baik yang telah terjalin selama ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” imbuh Sri Sultan. (ham/yd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: