28 Nov 2013
Humas
Berita,
Surat Keterangan Kematian
Secara umum kita dapat memperoleh surat akta kematian setelah memenuhi beberapa syarat seperti surat keterangan kematian dari Rumah Sakit, RT/ RW, Surat pengantar dari Kecamatan/Desa, fotokopi KTP, dan membayar retribusi sesuai dengan aturan pemda setempat.
Berikut ini adalah direktori informasi surat keterangan kematian di masing-masing kabupaten dan kota
Lampiran