15 Mei 2024
  Humas DIY Berita,

Tata Kelola MBLB Dukung Kelestarian Lingkungan dan Sosial

Yogyakarta (15/05/2024) jogjaprov.go.id. – Tata kelola pertambangan mineral, bukan logam dan batuan (MBLB) yang memiliki permasalahan potensi berdampak buruk terhadap pelestarian lingkungan. permasalahan sosial, rusaknya sarana infrastruktur dan pajak mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono saat membuka acara Rapat Koordinasi dan Pemantauan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) se-DIY di Aula Sidomukti, Kantor Inspektorat DIY, Rabu (15/05). Meskipun DIY bukanlah daerah yang memiliki area pertambangan yang menghasilkan pertambangan yang besar seperti provinsi lain, Beny menjelaskan, upaya perbaikan tata kelola MBLB yang sistematik dan berkesinambungan selalu dilakukan.

“Tentu yang diharapkan bukan sekedar perbaikan dokumen namun juga implementasi dalam praktek keseharian penyelenggaraan tata kelola MBLB di wilayah DIY sehingga membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah DIY,” jelas Beny menutup sambutannya.

Sementara itu, Kepala Satgas, Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Maruli Tua Manurung menyampaikan, menjadi tujuan KPK untuk memonitor dan memantau bagaimana tindak lanjut dari Pemda DIY terhadap surat yang telah dikirimkan oleh KPK pada November 2023 lalu terkait hal tindak lanjut penataan pengelolaan pertambangan MBLB di wilayah Jateng dan DIY.  Dari hasil tindak lanjut tersebut, diharapkan Pemda DIY bisa menjadi tolak ukur untuk daerah lain.

“Kami sangat berharap karena DIY adalah daerah istimewa jadi harus bisa menjadi tolak ukur,” ucapnya. Ia merasa yakin, bahwa Pemda DIY bisa mengkoordinasikan secara efektif pembagian wewenang antara pusat dan provinsi terkait penataan perizinan galian C dan MBLB sehingga menghasilkan good governance. Menurutnya, Pemda DIY memiliki daya dorong lebih karena keistimewaannya.

Bebarapa rekomendasi yang diberikan oleh KPK kepada Pemda DIY yaitu, menguatkan kolaborasi dan sinergi dengan membentuk Tim Penataan Pertambangan MBLB yang terdiri dari unsur Pemda, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI. Melakukan penyempurnaan regulasi pertambangan MBLB dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial secara komprehensif. Serta mendorong kepatuhan pajak daerah MBLB.

Adapun Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta (DPUPESDM DIY), Anna Rina Herbranti, S.T., M.T. menjelaskan aksi tindak lanjut rekomendasi KPK terkait penataan pertambangan, pihaknya telah membentuk tim terpadu pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan dengan SK terbaru Gubernur DIY Nomor 60/TIM/2024. Sementara aksi tindak lanjut untuk regulasi pertambangan MBLB dan Standar Operasional Prosedur (SOP) telah dilakukan penyempurnaan regulasi pertambangan MBLB dan SOP dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Demikian pula, terkait perijinan, kepatuhan pajak, dan ketentuan lainnya dilakukan rekonsiliasi data perizinan, data pajak MBLB dan data peti bersama dinas terkait dan BKAD/BPKAD Kabupaten yang dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Turut hadir dalam acara ini Inspektur DIY dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Yogyakarta. (Ft/Aul)

HUMAS PEMDA DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: